Kamis, 07 Juni 2018 13:26 WIB

Jusuf Kalla Ingatkan Pemda Bayar THR dari APBD

Editor : Yusuf Ibrahim
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarews.com- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyebut kebijakan THR PNS yang diambil dari APBD sudah dianggarkan oleh Kementerian Keuangan.

Hal tersebut juga sudah dijelaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Itu kan pegawai daerah, dan memang sudah sejak awal dijelaskan oleh menteri keuangan," ujar JK usai menghadiri Apel Relawan PMI untuk mudik lebaran di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (07/06/2018).

Dana tersebut juga sudah dianggarkan ke daerah sejak awal. Untuk itu, setiap Pemda harus menyiapkan THR untuk PNS. "Sejak awal sudah dianggarkan ke daerah jadi harus disiapin," kata JK.

Sebelumnya diberitakan, dua elite PDIP, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Mendagri Tjahjo Kumolo, silang pendapat soal THR PNS yang menggunakan dana APBD.

Polemik ini berawal dari dikeluarkannya Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Gubernur Nomor 903/3386/SJ tertanggal 30 Mei 2018 serta Surat Mendagri kepada Bupati/Wali Kota No. 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018, soal pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS daerah yang bersumber dari APBD. Risma merasa aturan tersebut memberatkan pihaknya.

"Kalau besar kan ya, bebani (APBD), berat ya. Masak pakai APBD," ungkap Risma dikutip dari CNN TV, Selasa (5/6).(exe/ist)


0 Komentar