Jumat, 08 Juni 2018 10:21 WIB

Baznas Berubah Nama Menjadi Baznas Jakarta

Editor : Amri Syahputra
Ilustrasi Zakat.

JAKARTA, Tigapilarnews.com _ Pemerintah Jakarta telah merencanakan untuk mengintegrasikan Dewan Sumbangan Amal Muslim (Bazis) ke Badan Nasional Sedekah (Baznas) dalam tiga bulan ke depan untuk mengikuti hukum yang berlaku tentang pengelolaan zakat.

Keputusan untuk mengintegrasikan dan juga mengubah namanya menjadi Baznas Jakarta dilakukan pada hari Kamis ketika Wakil Gubernur Sandiaga Uno bertemu dengan ketua Baznas Bambang Sudibyo di markas Baznas di Menteng, Jakarta Pusat.

"Untuk mengikuti UU no. 23/2011 (pada manajemen sedekah), kami telah sepakat untuk melakukan integrasi, dan karena itu nama Bazis Jakarta akan diubah menjadi Baznas Jakarta," kata Sandiaga. Sebagai hasil dari perubahan, Baznas Jakarta akan diminta untuk secara berkala melaporkan pengumpulan dan distribusi sedekah kepada Baznas dua kali setahun.

Berdasarkan undang-undang, lanjut Sandiaga, laporan keuangan Baznas Jakarta akan diaudit oleh kantor akuntan publik.

Secara terpisah, ketua Baznas Bambang Sudibyo mengatakan bahwa pemerintah harus segera membentuk tim untuk memilih komisaris Baznas Jakarta sesuai dengan undang-undang tentang pengelolaan zakat. "Baznas akan memberikan beberapa nama orang yang dapat dipilih oleh gubernur Jakarta (Anies Baswedan) untuk menjadi komisaris badan."

Bambang sebelumnya mendesak pemerintah untuk mengintegrasikan Bazis ke Baznas sebagaimana diatur dalam undang-undang, atau pejabat Bazis Jakarta dapat terlibat dalam kasus pidana untuk mengumpulkan dan mendistribusikan sedekah tanpa izin Baznas.

Baznas dibentuk pada November 2011 untuk mengelola sedekah nasional. Setiap sedekah tubuh yang telah didirikan sebelum Baznas harus mengintegrasikan diri ke badan tersebut paling lambat November 2016. Bazis Jakarta dibentuk oleh gubernur Ali Sadikin pada tahun 1968 berdasarkan Keputusan Gubernur Cb. 14/8/18/68.


0 Komentar