Jumat, 08 Juni 2018 19:39 WIB

Bawaslu Diminta Sanksi, KPUD Kabupaten Bogor Didesak Diskualifikasi dan Evaluasi Ijazah Ade Ruhandi

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi dugaan ijazah palsu. (foto istimewa)
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Calon Bupati Bogor nomor urut 3, Ade Ruhandi (Jaro Ade), yang berpasangan dengan Inggrid Kansil, diduga kuat menggunakan ijazah palsu dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Bogor 2018.
 
Hal ini disampaikan koordinator aksi Gerakan Pemuda AntiIjazah Palsu, Raden, dalam aksinya bersama ratusan massa di halaman depan gedung KPU Pusat Jakarta, Kamis (07/06/2018). Koordinator Aksi, Raden, menyampaikan tiga tuntutan kepada KPU Pusat. 
 
"Kami sebagai pemuda yang tergabung dalam Gerakan Pemuda AntiIjazah Palsu menyampaikan 3 tuntutan:
(1). mendesak KPUD Kab. Bogor untuk segera mendiskualifikasi Ade Ruhandi. (2). Mendesak Pihak Bawaslu Kab. Bogor untuk segera memberikan sanksi Diskualifikasi kepada Ade Ruhandi. Dan (3). Mendesak KPUD Kab. Bogor agar mengevaluasi Izasah Ade Ruhandi." Ujar Raden. 
 
Satu hal lagi yang perlu ditegaskan bahwa Polisi harus turun tangan mengusut kasus ini karena telah melanggar pasal 263 KUHP ayat 2, jika terbukti maka ancamannya hukuman penjara selama enam tahun." Tegas Raden. 
 
Salah satu peserta aksi, Dedi yang juga warga Kabupaten Bogor menyampaikan kekecewaannya dan menuntut KPU dan Polisi utk menyelesaikan permasalahan ini. 
 
"Mengapa orang yang jelas-jelas memalsukan ijazah bisa lolos verifikasi KPU, ini harus ditelusuri dan diselesaikan sampai tuntas karena ini melanggar hukum dan merusak norma dan etika dunia pendidikan dan politik," ujar Dedi.(exe/ist)

0 Komentar