Minggu, 17 Juni 2018 02:12 WIB

Siapa yang Akan Menjelaskan SP3 Habib Rizieq

Editor : A. Amir
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly belum mengetahui mengenai adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum antara Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein. Ia tak ingin berspekulasi terkait isu SP3 untuk kasus Rizieq.

Sebelumnya Imam besar FPI Habib Rizieq Syihab mengklaim sudah menerima surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus chat.

"Kalau saya enggak tahu, enggak ada. Kita enggak tahu lah, pokoknya pastinya kami kan enggak boleh menduga-duga," kata Yasonna Laoly di sela acara open house Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang, di Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu, (16/6/2018).

Menkum HAM Yasonna Laoly menyerahkan penjelasan ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian. 

Yasonna mengaku tidak punya banyak informasi soal itu. Dia menegaskan bahwa penjelasan soal kasus Habib Rizieq ada di tangan Kapolri.

"Yang pasti ditanya ke penyidiknya, apakah sudah diterbitkan SP3 apa tidak. Biarlah ini urusan Pak Kapolri," tuturnya. (AA)


0 Komentar