Minggu, 17 Juni 2018 03:01 WIB

Menjarah Palestina, Bank-bank Israel Langgar Hukum Perang

Editor : A. Amir
Jerusalem

Jerusalem, Tigapilarnews.com - Bank-bank Israel kemungkinan terlibat dalam kejahatan perang. Pasalnya, mereka terlibat dalam pembangunan permukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki.

"Bank-bank Israel memfasilitasi perluasan mereka dan dengan demikian membiayai penyalahgunaan ini," kata Direktur Advokasi Israel/Palestina Human Rights Watch (HRW), Sari Bashi, dalam sebuah artikel. 

"Keterlibatan bank dalam transaksi yang dapat menjarah - yaitu, merebut properti pribadi dalam situasi konflik, melanggar hukum perang," tambahnya seperti dikutip dari Russia Today, Sabtu (16/6/2018).

Ia lantas memberi contoh keterlibatan bank dalam kegiatan yang terkait dengan pemukiman: Kerja sama antara pengembang Zemach Hammerman dan Bank Leumi dalam membangun proyek perumahan baru di pemukiman Alfei Menashe. Pengembang dan bank memiliki apa yang disebut "kesepakatan pengiring," yang dirancang untuk melindungi investasi pembeli rumah, Bashi menjelaskan, menambahkan bahwa pola yang sama digunakan dalam pengembangan permukiman Israel lainnya.

"Bank-bank Israel sering memasuki perjanjian seperti itu, yang melampaui pembiayaan belaka dan menciptakan kemitraan dekat dengan pengembang untuk memperluas permukiman di tanah yang dirampas secara ilegal dari Palestina," tulis Bashi. 

"Bank-bank memperoleh kepemilikan dalam proyek pengembangan, mengawasi pembangunannya, merilis dana homebuyer sesuai dengan kemajuan pembangunan, dan melepaskan kepemilikan hanya setelah selesai," jelasnya.

Pada akhir Mei, HRW merilis laporan yang memberatkan tentang masalah ini, yang dijuluki 'Penyalahgunaan Bankrolling.' Laporan tersebut menyoroti keterlibatan mendalam bank-bank Israel dalam pembangunan permukiman, mengawasi setiap tahap konstruksi, menahan uang pembeli di tempat penampungan, dan mengambil kepemilikan proyek dalam kasus kegagalan oleh perusahaan konstruksi. Laporan HRW termasuk daftar bank Israel yang terlibat dan proyek yang mereka kembangkan.

Tanah di wilayah yang diduduki hanya dapat digunakan untuk tujuan keamanan dan untuk memberi manfaat bagi orang-orang yang tinggal di dalamnya. Pada bulan Desember 2016 Dewan Keamanan PBB mengkonfirmasi status ilegal pemukiman di Resolusi 2334, mendesak Israel untuk menghentikan semua kegiatan yang mengubah demografi di Tepi Barat yang diduduki.

“Sebuah negara pendudukan yang memindahkan warga sipilnya sendiri ke wilayah yang diduduki, seperti dalam kasus permukiman Israel di tanah Palestina, adalah kejahatan perang di bawah Konvensi Jenewa Keempat dan menurut Pengadilan Pidana Internasional. Keterlibatan bank dalam transaksi ini dapat menjarah - yaitu, merebut properti pribadi dalam situasi konflik yang melanggar hukum perang,” Bashi menjelaskan.

Sementara pembangunan permukiman telah menarik kecaman di seluruh dunia, Israel tampaknya ingin melanjutkan proses itu. Hanya sehari setelah laporan HRW dirilis, Tel Aviv menyetujui pembangunan hampir 2.000 rumah pemukim tambahan di Tepi Barat. (AA)


0 Komentar