Sabtu, 23 Juni 2018 04:23 WIB

Oknum Pemandu Wisatawan, Pemerkosa Turis Warga Perancis Dibekuk

Editor : A. Amir

Kupang, Tigapilarnews.com - Pemerkosa turis warga Perancis di Labuan Bajo, Constantinus Andi Putra alias Andi akhirnya ditangkap polisi di Kabupaten Sumba Barat Daya, sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Manggarai Barat,  Jumat (22/6/2018).

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Julisa Kusumoardono mengatakan, usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku membawa kabur sejumlah barang milik korban diantaranya, dompet beserta ATM, paspor milik korban, tas pakaian korban.

"Ada juga uang dolar Australia pecahan 50 sebanyak 6 lembar, uang Indonesia pecahan Rp 50.000 sebanyak 6 lembar dan Rp 100.000 sebanyak 1 lembar," kata Julisa

Dia mengataan, pelaku pemerkosa turis Perancis itu masuk daftar buronan Polres Mabar dengan nomor DPO/08/VI/2018. Dia ditangkap di Pelabuhan Way Kelo, Desa Radamata, Kecamatan Tambolaka, Sumba Barat Daya, sekitar pukul 06.30 Wita.

"Pelaku ditangkap oleh anggota Polsek Loura atas nama Brigpol Mansyur Yangki dan rekannya Brigpol Marianus Lagho serta dibantu oleh Bripka M. Ali Akbar dari kesatuan PolAir," ucap Julisa.

Saat ditangkap, kata Julisa, pelaku hendak kabur ke Bima, NTB dengan menyewa perahu motor.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Julisa Kusumowardono, menjelaskan kejadian itu bermula pada Selasa, 12 Juni 2018, pukul 12.00 Wita. Saat itu, korban dan pelaku bersepakat menuju air terjun Cunca Wulang menggunakan sepeda motor.

Sepulang dari lokasi air terjun, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan. "Korban menolak ajakan pelaku, tetapi pelaku mengancam," kata Julisa.

Ancamannya, yakni jika perempuan wisatawan itu tidak mau berhubungan badan, maka pelaku akan memanggil teman-temannya untuk memperkosa korban.

"Dengan terpaksa korban mengikuti ajakan pelaku untuk berhubungan badan di hutan. Pelaku merupakan guide freelance inisial A," ujarnya.

Aksi tidak senonoh itu berlangsung di semak belukar. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengantar korban ke salah satu hotel tempat korban menginap.

Ketika tiba di hotel, pelaku meminta lagi korban untuk berhubungan badan. "Korban terpaksa melayani lagi kemauan pelaku di hotel," ujar Julisa.

Korban yang mengalami depresi kemudian meminta untuk diantarkan ke salah satu rumah sakit di Labuan Bajo. Pelaku mengantarnya, tapi kemudian melarikan diri.

"Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku tidak bisa melawan pelaku karena pelaku mengancam akan memanggil teman lainnya untuk memperkosa korban," Julisa mengakhiri.


0 Komentar