Senin, 02 Juli 2018 10:04 WIB

Akbar Tandjung: JK Bisa Nyapres 2019

Editor : A. Amir
Dr. Ir. Akbar Tandjung

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tandjung melihat peluang bagi Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) untuk mencalonkan diri sebagai calon Presiden terbuka lebar.

"Secara perundang-undangan yang tidak boleh kan nyawapres. Kalau mau nyapres, peluang terbuka lebar," ujar Akbar Tandjung, Minggu (1/7/2018).

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah menolak permohonan uji materi Pasal 169 Huruf n dan Pasal 227 Huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal masa jabatan Wapres. Putusan MK tersebut membuat JK tak bisa mencalonkan diri kembali sebagai Wakil Presiden untuk ketiga kalinya.

Wacana pencapresan Jusuf Kalla berpasangan dengan Komandan Satuan Tugas Bersama Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) belakangan mencuat. Gagasan itu belakangan ini kerap diungkapkan oleh sejumlah politikus Partai Demokrat. Hal itu makin menguat seusai pertemuan JK dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) baru-baru ini.

Secara kapasitas JK tentu mumpuni karena sudah pernah dua kali menjabat sebagai wakil presiden. Dari segi peraturan perundang-undangan pun memperbolehkan. Hanya, kata Akbar, JK harus mempersiapkan diri untuk berhadapan dengan mantan atasannya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Sama dengan saat beliau berhadapan dengan SBY dulu, sebelumnya jadi wakil SBY. Ya tinggal bagaimana rakyat memilih," pungkas Akbar. (AA)


0 Komentar