Jumat, 20 Juli 2018 13:26 WIB

Koalisi Permanen Diusulkan Tingkat Pusat hingga Daerah

Editor : Rajaman
Firman Soebagyo (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua DPP Partai Golkar Firman Soebagyo mengusulkan regulasi tentang koalisi partai politik yang permanen dari tingkat nasional nasional hingga daerah. Menurutnya, hal itu perlu dibicarakan usai Pemilu 2019 selesai dilaksanakan.

"Itu kalau bisa dibentuk koalisi permanen dari tingkat nasional sampai tingkat kabupaten/kota," ujar Firman saat dihubungi, Jumat (20/7/2018).

Menurut Firman, sistem politik yang saat ini ada membingungkan masyarakat. Dia lalu mencontohkan koalisi yang terbentuk di tingkat nasional dengan koalisi saat Pilkada berlangsung.

Di tingkat nasional, Golkar dan PDIP berkoalisi di dalam pemerintahan. Kemudian pada Pilkada tingkat provinsi, Golkar berkoalisi dengan Gerindra dan melawan calon gubernur-wakil gubernur dari PDIP. Lalu di tingkat kabupaten, Golkar berkoalisi dengan PKB untuk melawan calon kepala daerah dari PDIP.

"Jadi masyarakat akan bingung. Kebingungan itu yang harus kita evaluasi," tutur Firman.

Sebaliknya, Firman menilai akan lebih baik jika partai politik berkoalisi permanen dari tingkat pusat hingga daerah. Misalnya, jika Golkar dan PDIP berkoalisi di pemerintahan, maka hanya bisa berkoalisi dengan PDIP dalam menghadapi pilkada tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

"Dari koalisi pemerintah itu calonnya siapa, kemudian partai oposisi calonnya siapa. Nah itu menarik kalau dilakukan," kata Firman yang juga Anggota Komisi II DPR ini.

Firman menampik rivalitas antarpartai semakin sengit hingga berimplikasi pada tingginya gesekan di masyarakat. Menurutnya, hal itu tidak akan terjadi. Dia menilai justru koalisi permanen akan memudahkan masyarakat menentukan calon pemimpinnya.

"Bisa juga mengurangi praktik mahar politik dan sebagainya," ujar Firman.

Firman mengatakan regulasi koalisi permanen dapat didiskusikan usai Pemilu 2019 dilaksanakan. Jika memang semua pihak sepakat, maka Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dapat direvisi.

"UU pemilu sekarang kan belum mengatur koalisi permanen. Oleh karena itu saya mengusulkan. Bisa koalisi permanen 5 tahun atau selamanya juga bisa kalau disepakati," ujar Firman.


0 Komentar