Rabu, 25 Juli 2018 11:18 WIB

PP Gubernur Nyapres Harus Izin Presiden Dinilai untuk Jegal Lawan

Editor : Rajaman
Fahri Hamzah dan Jokwoi (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa Kepala Daerah yang mencalonkan diri sebagai presiden harus melalui izin presiden dalam batas waktu selama 15 hari, patut dicurigai. Apalagi PP dikeluarkan menjelang digelarnya Pilpres 2019 mendatang.

Mananggapi PP tersebut, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai tindakan Presiden Jokowi itu sangat tidak bisa diberi makna tinggi, karena diwarnai oleh hal-hal yang mencurigakan terkait momentum dan substansi.

“Ini bukan tindakan negarawan, tetapi politisi murni yang ingin menjegal lawannya. Ini wasit yang turun menjadi pemain sebab salah seorang dalam pertarungan Pilpres adalah dirinya sendiri,” kata Fahri saat dihubungi, Rabu (25/7/2018).

Kalau soal melangar Undang-Undang Pilpres atau tidak, politisi dari PKS itu mengatakan, mungkin presiden punya kewenangan. Tapi yang penting adalah momentumnya saja yang mesti dilihat.

“Lagi pula kan terbaca ini (dikeluarkannya PP), motifnya politik,” tegas Fahri sambil menambahkan bahwa adanya perpres itu akan membuat pemilu menjadi tidak berkualitas karena sarat dengan kepentingan kekuasaan.

Karena itu, Fahri menyarankan, kalau tidak mau dicurigai, Presiden Jokowi selayaknya menandatangani aturan itu untuk Pilpres 2024, bukan tahun depan.

Seperti diketahui, sebelumnya pada Kamis (19 Juli 2018), Presiden Jokowi telah meneken PP No 32 Tahun 2018 tentang tata cara cuti atau mengundurkan diri penyelenggara negara. Salah satunya mengatur tentang kepala daerah yang dijadikan calon presiden/wakil presiden.

Dalam diktum pertimbangan yang tertuang dalam PP itu disebutkan bahwa untuk menjamin keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan pada saat pelaksanaan pemilihan umum, pemerintah memandang perlu mengatur tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden.


0 Komentar