Jumat, 27 Juli 2018 08:03 WIB

DPR Minta MA Segera Putuskan Nasib Mantan Narapidana Maju Nyaleg

Editor : Rajaman
Ilustrasi (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Komisi II DPR Firman Soebagyo meminta Mahkamah Agung (MA) segera memutuskan perkara nasib mantan narapidana yang  ditolak maju menjadi caleg oleh KPU.

Pasalnya, hal ini sebagai penguat dasar hukum diterapkan oleh peraturan KPU apakah larangan bagi mantan narapidana masih boleh ikut nyaleg atau tidak.

"Sebaiknya MA segera membuat suatu keputusan karena ini menyangkut sifat urgent dan agar ada sebuah keputusan hukum apakah ini 

melanggar atau tidak kan ini menyangkut kepastian terhadap hak-hak warga negara agar punya dasar hukum mengikat dan lebih kuat," kata Firman di gedung DPR, Jumat (27/7/2018).

Politikus Golkar sebelumnya menyesalkan keputusan KPU tetap ngotot menolak mantan narapidan maju menjadi caleg dan menuangkan itu ke dalam PKPU. Terlebih lagi, lanjut Firman, sikap KPU ini seolah-olah sebagai lembaga peradilan sudah memutuskan hak seseorang.

"Karena itu saya patut mengapresiasi kepada pihak-pihak merasa dirugikan oleh keputusan KPU mengajukan gugatan hukum ke MA. Dan sekaligus menjadi bukti apa sudah dilakukan KPU keliru atau tidak," tegas mantan Wakil Ketua Baleg DPR ini.

Oleh karena itu Firman berharap MA segera menyidangkan persoalan ini karena menyangkut kepentingan nasional supaya ada kepastian hukum. 

"Apabila keputusan MA itu keluar semua pihak harus menerima misalkan MA menguatkan putusan PKPU, bagi bacaleg berstatus narapidana harus legowo. Tapi kalau MA mencabut atau membatalkan maka KPU harus legowo," tandasnya.


0 Komentar