Senin, 10 September 2018 03:37 WIB

Ombudsman Surati Polda Metro Jaya Terkait Pelayanan Publik

Editor : A. Amir
Pengurusan pembuatan surat izin mengemudi (SIM)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - OMBUDSMAN Perwakilan Jakarta menyurati Polda Metro Jaya dan polres-polres yang berada di bawahnya untuk memperbaiki sistem pelayanan publik dalam pengurusan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Dalam suratnya, Ombudsman meminta polda memberantas percaloan dan pungutan liar (pungli) dan memberikan pengumuman resmi kepada masyarakat bahwa tes kesehatan untuk keperluan SIM bisa dilakukan di luar Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.

"Suratnya sudah kami kirim ke Irwasda, Kasi SIM Ditlantas, dan Propam, juga ke polres-polres," jelas Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta, Teguh Nugroho, kemarin.

Upaya tersebut, menurut Teguh, bertujuan ada perbaikan dalam pemberian layanan Satpas dalam penerbitan SIM dan SKCK.

"Pada prinsipnya, kami akan terus melakukan pemantauan terhadap layanan Satpas, termasuk SIM dan SKCK," ucap Teguh.

Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Jakarta merilis hasil investigasi mereka sepanjang April-Mei lalu terhadap sejumlah kantor Satpas SIM yang berada di bawah Polda Metro Jaya. Hasilnya lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik itu menemukan masih bergentayangannya calo di Satpas Polres Metro Jakarta Utara, Satpas Polres Metro Bekasi, Satpas Polres Metro Depok, dan Satpas Polres Metro Tangerang Kota.

Para calo mematok tarif pembuatan SIM dari Rp550 ribu hingga Rp850 ribu, dari tarif normal Rp120 ribu.

Meski demikian, sambung Teguh, Ombudsman tak menutup mata dari sejumlah upaya yang telah dilakukan sejumlah Satpas SIM.

Di Polres Bekasi misalnya, Satpas setempat terlihat serius dalam memberantas calo. Polres itu bahkan membuka layanan loket SIM dan SKCK selama 24 jam.

Di Polres Tangerang, Kasat Lantas Polres Metro Tangerang AKBP Ojo Ruslani membantah jajarannya sudah disusupi calo dalam penerbitan atau perpanjangan SIM.

"Anda bisa lihat sendiri, pengamanan di sini berlapis. Hanya pemohon SIM yang bisa masuk area Satpas SIM. Di luar itu, silakan tunggu di luar, termasuk para pengantar," ucapnya.

Alhasil, hanya orang yang membawa formulir pembuatan atau perpanjangan SIM yang boleh masuk area Satpas SIM. "Saya pastikan pelayanan pembuatan SIM di Polrestro Tangerang ini bersih," kata Ojo.


0 Komentar