Rabu, 12 September 2018 14:14 WIB

Dosen Universitas Jayabaya Komentari Tagar 2019 Ganti Presiden

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi penjualan baju tagar 2019 ganti presiden. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Istilah makar beberapa waktu belakangan ini ramai dibicarakan dalam media cetak maupun media online.

Hal ini dipicu dengan maraknya aksi yang dilakukan oleh sebagian masyarakat dengan tagar 2019 ganti presiden.

Tagar ini menjadi kontroversial karena mengundang pro dan kontra di masyarakat, bahkan gerakan pagar tersebut telah menimbulkan perdebatan publik apakah makar atau bukan. Baik di kalangan sebagai masyarakat yang mendukung atau menolak maupun para ahli.

Menanggapi hal itu, Dosen Pasca Sarjana Universitas Jayabaya Taswem Tarib menilai tagar 2019 ganti presiden belum terdapat unsur-unsur yang memenuhi perbuatan makar.

"Sebagaimana yang dimaksud dalam KUHP, karena makar menurut hukum diatur dalam Pasal 104 sampai 129 KUHP," ujar Taswem dalam seminar dengan tema #2019GANTIPRESIDEN Tagar atau Tidak, di Ruang KK 2 (Bamus), Gedung Nusantara DPR/MPR, Rabu (12/9/2018).

Taswen menjelaskan setidaknya ada tiga garis besar yang berada dalam Pasal 104 sampai 129 KUHP, yaitu merampas kemerdekaan presiden dan wakil presiden, disandera, diculik. "Lalu merencanakan untuk merampas kemerdekaan presiden dan wakil presiden sehingga pemerintah lumpuh. Dan gerekan mengganti ideologi Pancasila," jelasnya.

Taswen menambahkan bahwa gerakan tagar 2019 ganti presiden juga bukan merupakan kegiatan kampanye Pemilu 2019 dan bukan juga sebagai kegiatan kampanye 2019 sebelum waktunya.

"#2019gantipresiden merupakan sebuah pandangan dan sikap politik dari sebagian kelangan masyarakat yang telah dijamin oleh konstitusi UUD 1945 mengenai kebebasan berpendapat, berekpresi dan berserikat," tuturnya.(exe/ist)


0 Komentar