Kamis, 13 September 2018 19:11 WIB

Erick Thohir Dipastikan Tak Langgar Piagam Olimpiade

Editor : Yusuf Ibrahim
Erick Thohir (kanan) bersama Presiden Joko Widodo. (foto istimewa)
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Terpilihnya Erick Thohir, Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) sebagai ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin sama sekali tidak melanggar Piagam Olimpiade (Olympic Charter).
 
Hal itu disebabkan dalam Piagam Olimpiade yang menjadi panduan anggota IOC (Komite Olimpiade Internasional), seperti halnya Indonesia yang merupakan National Olympic Committee (NOC), terdapat dua pasal yang memberikan ruang terkait peran, misi, dan komposisi anggotanya dalam berkiprah.
 
“Pertama pasal 27.6 tentang misi dan peran dari NOC, dan pasal, 28,4 mengenai komposisi anggota NOC. Jika diperhatikan, kedua pasal itu memberikan ruang bahwa antara negara atau politik dan olahraga bisa bersanding, sepanjang NOC, atau KOI di Indonesia bisa menjaga otonomi lembaganya dari apapun bentuk tekanan yang membuat NOC atau KOI tidak bisa menjalankan Piagam Oimpiade,” jelas Harry Warganegara, Komite Eksekuif  bidang Sports Development KOI kepada media di Jakarta, Kamis (13/9/2018).
 
Kedua pasal yang dimaksud adalah Pasal, 27.6 mengenai mission and role of the NOCs: The NOCs must preserve their autonomy and resist all pressures of any kind, including but not limited to political, legal, religious or economic pressures which may prevent them from complying with the Olympic Charter . (NOC harus menjaga otonomi mereka dan menahan semua tekanan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada tekanan politik, hukum, agama atau ekonomi yang dapat mencegah mereka mematuhi Piagam Olimpiade).
 
Termasuk juga pasal, 28.4 mengenai composition of the NOC: Governments or other public authorities shall not designate any members of an NOC . However, an NOC may decide, at its discretion, to elect as members representatives of such authorities . (Pemerintah atau otoritas publik lainnya tidak akan menunjuk anggota dari suatu NOC. Namun, NOC dapat memutuskan, atas kebijakannya sendiri, untuk memilih sebagai anggota perwakilan dari otoritas tersebut.)
 
Harry juga menambahkan bahwa yang terjadi di negara lain malahan ketua NOC juga dipegang oleh pejabat pemerintah atau tokoh politik, seperti presiden negara tersebut atau menteri. Singapura dan Kamboja, contohnya. Ketua NOC di kedua negara tersebut dijabat aparat pemerintah yang sesungguhnya mengacu pada pasal 28.4 mengenai komposisi pengurus NOC.
 
Sejak 2014, Ketua NOC SIngapura dipegang oleh Tan Chuan-Jin, yang merupakan Menteri Tenaga Kerja di Negeri Singa itu. Sedangkan ketua NOC Kamboja dijabat Menteri Pariwisata negara tersebut, Dr Thong Khon. Bahkan Ketua NOC Turkmenistan, Gurbanguly Berdimuhammedov merupakan Presiden negera itu.
 
“Artinya, IOC tidak masalah jika ada ketua atau pengurus NOC juga menjabat sebagai presiden, menteri, atau pejabat negara. Intinya, sepanjang jabatan itu tidak memberikan tekanan atau membuat NOC kehilangan otoritasnya, maka tidak masalah. Dan terus terang saja, apapun yang dilakukan dan akan dilakukan Ketua KOI saat ini dalam kapasitas sebagai ketua TKN sama sekali tidak membuat otoritas KOI terganggu, ” ungkapnya.
 
Ia menambahkan, dalam pertemuan terakhir dengan beberapa pengurus KOI pascaAsian Games 2018, Erick menekankan akan menyelesaikan tanggung jawab sebagai ketua umum KOI dan juga Ketua Panitia Pelaksana Asian Games 2018 (INASGOC) dalam menyiapkan laporan pelaksanaan pesta olahraga bangsa Asia yang mampu mengundang kekaguman dari kalangan internasional.
 
“Mengenai tanggung jawab sebagai ketua umum KOI sudah disampaikan saat RAT (Rapat Anggota Tahunan) KOI, akhir Februari lalu, bahwa agenda harus terus berjalan. Mulai dari penyempurnaan AD/ART KOI dengan tujuan perampingan Komite Eksekutif KOI dari 16 orang menjadi tujuh, dan hal itu akan disahkan pada Kongres Istimewa KOI, Desember 2018, serta  memajukan jadwal Kongres KOI dari bulan November tahun depan ke April 2019,” jelas Harry.(exe/ist)

0 Komentar