Selasa, 18 September 2018 07:45 WIB

Komisi II Tolak Pemblokiran e-KTP oleh Kemendagri

Editor : Rajaman
Firman Soebagyo (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi II DPR meminta Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri) tak gegabah untuk merencanakan pemblokiran e-KTP kepada penduduk dewasa yang belum merekam hingga batas akhir 31 Desember 2018.

"Sebelum pemerintah itu memblokir tentu pemerintah itu harus mengevaluasi apakah kinerjanya, aparaturnya, sekarang ini beres apa tidak, jangan hanya warga negara masyarakat yang dikenakan sanksi, tapi justru mengevaluasi dirinya," kata Anggota Komisi II DPR Firman Soebagyo saat dihubungi, Selasa (18/9/2019). 

Politikus Golkar menuturkan, masih banyaknya kendala dalam memperoleh e-KTP bagi warga serta belum secara masifnya petugas untuk jemput bola hingg ke daerah membuat kinerja Kemendagri khususnya Dukcapil harus dievaluasi.

"Setelah kita datangi di beberapa daerah kemudian juga tingkat desa, ternyata dia itu juga alat-alatnya bermasalah juga gitu, artinya kesalahan itu kan bukan kesalahan warga masyarakat," ujar Firman. 

Karenanya, Firman pun menolak jika Kemendagri berencana menerapkan kebijakan memblokir data penduduk sebelum mencari penyebab masih adanya penduduk yang belum merekam e-KTP. 

Ia meminta agar Kemendagri menganalisis mengapa masih ada penduduk yang belum melakukan perekaman.

"Ini kita belum tau apakah semua perangkat di desa, kecamatan itu punya alat itu dan apakah alat itu berfungsi atau tidak kan kita belum tau, kan juga perlu evaluasi. Jangan rakyat yang dikorbankan," ujar Firman.

Firman menilai Kemendagri saat ini harusnya lebih maksimal menyosialisasikan ke masyarakat dan membantu masyarakat yang belum merekam e-KTP. 

"Evaluasi apakah sebabnya masyarakat tidak mau merekam, saya yakin kalau mereka tau e-KTP itu penting saya rasa mereka mau, mungkin sosialisasimya sangat kurang, jadi jangan rakyat diancam tetapi justru pelayanan publik ini dari pemerintah ini dievaluasi atau dimaksimalkan," ungkap Firman.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mengimbau penduduk dewasa yang belum melakukan perekaman agar segera mendatangi Disdukcapil terdekat untuk merekam. Sebab, jika sampai 31 Desember 2018 belum juga merekam, maka Ditjen Dukcapil akan memblokir data penduduk tersebut.

Data Dirjen Dukcapil menyebut terdapat 6 juta penduduk dewasa yang belum merekam data KTP elektronik. Tanpa perekamam KTP elektronik, 6 juta penduduk itu tidak bisa menjalankan haknya pada Pemilu 2019 mendatang.


0 Komentar