Selasa, 18 September 2018 11:43 WIB

Karawang Tuntut Pemerintah Batalkan Rekuitmen PNS dari Jalur Umum

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi PNS. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Ratusan pegawai honorer di lingkungan Pemkab Karawang menggelar aksi unjuk rasa di kantor Bupati Karawang, Selasa (18/5/2018). 

Mereka menuntut pemerintah untuk membatalkan rekuitmen PNS dari jalur umum karena tidak mengakomidir seluruh pegawai honorer untuk dapat mengikuti tes PNS. Aksi ini dilakukan sebagai buntut keluarnya Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.36 dan 37 tahun 2018.

Menurut Ketua Forum Honorer Kategori (FHK) II, Ahmad Gojali, mengatakan sejak pemerintah menerbitkan Permen Menpan RB No 36 -37/2018 telah menutup kesempatan pegawai honor berusia diatas 35 tahun untuk menjadi PNS. 

Padahal jumlah pegawai honorer di Karawang seluruhnya mencapai 2196. Sedangkan dari jumlah tersebut pegawai honorer yang berusia di atas 35 tahun mencapai 2.140. "Peraturan menteri itu membatasi tenaga honorer yang bawah 35 tahun yang boleh ikut tes CPNS, ini keterlaluan dan tidak adil," katanya.

Ahmad Gojali mengatakan, dalam formasi CPNS tahun ini untuk jalur umum hanya bisa diikuti 40 orang dari 80 orang yang mendaftar CPNS. Hal ini karena ribuan pegawai honorer tidak bisa mengikuti tes CPNS karena terbentur oleh aturan tersebut. "Aturan ini sudah mengitimidasi kami dan tidak adil. Kami yang sudah belasan tahun mengabdi tidak bisa menjadi PNS karena terbentur oleh aturan itu," ujarnya.

Menurut Ahmad Gojali, pegawai honorer sengaja datang ke kantor bupati untuk meminta dukungan bupati menolak pelaksanaan CPNS tahun ini. Mereka juga meminta bupati mengeluarkan rekomendasi agar pemerintah membatalkan rekuitmen CPNS tahun 2018. "Kami meminta bupati untuk ikut memperjuangkan aspiarsi kami agar pemerintah segera mencabut aturan tersebut." katanya.(exe/ist)


0 Komentar