Jumat, 28 September 2018 11:24 WIB

Pengadilan Malaysia Hukum Cambuk Wanita Enam Kali Karena Kesalahan Ini

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi hukuman cambuk. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pengadilan Tinggi Syriah di Terengganu, Malaysia, menghukum seorang wanita dengan hukuman cambuk rotan sebanyak enam kali.

Dia dinyatakan bersalah karena menawarkan layanan seks. Hukuman cambuk itu dijatuhkan 24 hari setelah dua wanita juga dicambuk masing-masing enam kali atas tuduhan serupa.

Vonis cambuk dijatuhkan pengadilan pada hari Kamis kemarin. Hakim pengadilan, Rosdi Harun, mengatakan wanita tersebut dihukum enam bulan penjara dan enam cambukan rotan karena mencoba melacurkan dirinya di sebuah hotel di Terengganu.

Rosdi berharap hukuman itu akan membantu wanita tersebut belajar dari kesalahannya dan memacu dirinya untuk memperbaiki dirinya sendiri.

"Ketika saya melihat Anda terakhir, saya sangat kecewa karena Anda tidak menunjukkan tanda penyesalan atas tindakan Anda, atau bertekad untuk tidak mengulangi kesalahan Anda," kata hakim Rosdi.

"Sebaliknya, Anda hanya meminta masa penjara Anda untuk dikurangi," ujarnya, seperti dikutip The Star, Jumat (28/9/2018).

"Hukuman Anda akan memberi Anda waktu untuk merenungkan kesalahan Anda dan bertobat," katanya.

Hakim mengizinkannya untuk mengajukan banding atas hukumannya dalam waktu 14 hari. Jika bandingnya ditolak, wanita itu akan menjalani hukumannya di penjara Pengkalan Chepa, di mana dia juga akan dicambuk sesuai dengan aturan Syariah.

Berdasarkan aturan, terdakwa harus berpakaian dan duduk ketika sedang dicambuk. Eksekusi harus dilakukan dengan kekuatan cambukan sedang dengan tongkat rotan yang tidak diayunkan dari ketinggian di atas kepala sehingga tidak menyebabkan luka secara terbuka.

Ibu tunggal dari seorang putri itu telah mengaku bersalah pada hari Minggu karena terlibat prostitusi.(exe/ist)


0 Komentar