Jumat, 05 Oktober 2018 11:30 WIB

Kubu Prabowo-Sandiaga Serahkan Ratna Sarumpaet ke Proses Hukum

Editor : Yusuf Ibrahim
Koordinator Juru Bicara Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Seniman sekaligus aktivis Ratna Sarumpaet ditangkap kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Kamis 4 Oktober 2018 malam. 

Mantan anggota tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks, terkait pengakuan penganiayaan dirinya. 

Menyikapi hal itu, koalisi pendukung calon presiden-calon wakil presiden, Prabowo-Sandi menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum terkait dengan kebohongan yang dilakukan Bu Ratna," ujar Koordinator Juru Bicara Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, Jumat (5/10/2018). 

Ratna ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak pergi ke luar negeri, Chili. Dia ditangkap karena dikhawatirkan melarikan diri. 

Ratna teramcam dijerat Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 28 junto Pasal 45.(exe/sindo)


0 Komentar