Minggu, 07 Oktober 2018 05:33 WIB

Ratna Sarumpaet Ajukan Statusnya Jadi Tahanan Kota

Editor : A. Amir
Ratna Sarumpaet ditahan usai jalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018).

JAKARTA, Tigapilarnews.com -  Ratna Sarumpaet bakal mengajukan permohonan menjadi tahanan kota kepada Polda Metro Jaya terkait kasus penyebaran berita bohong (Hoax) penganiayaan. Ratna melakukan itu setelah penyidik memutuskan menahannya pada Jumat (5/10/2018) malam kemarin usai menjalani pemeriksaan.

"Pada prinsipnya semalam sudah dilakukan penahanan. Setelah diperiksa sejak kurang-lebih setengah enam malam sampai setengah dua belas malam ya, dengan 26 pertanyaan. Setelah itu, ditetapkan penahanannya. Ibu Ratna menyampaikan, kalau sudah seperti itu keputusannya, dia menerima," kata kuasa hukum Ratna, Insank Naszrudin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (6/10/2018).

Insank mengatakan berencana mengajukan permohonan buat kliennya kepada Polda Metro Jaya.

"Bisa mengajukan hari ini paling telat senin," ucap Insank.

Insank mengatakan alasan pengajuan tahanan rumah ini  tahanan rumah karena Ratna sering keluar masuk rumah sakit untuk menebus obat.

Dia mengatakan tidak begitu paham soal sakit yang diderita oleh kliennya namun Ratna disebut mengkonsumsi berbagai obat.

"Bahwa beliau ini memang setiap hari mengkonsumsi obat dan vitamin. Dalam pemeriksaan aja Ia masih menyempatkan waktu untuk meminum beberapa jenis obat, saya melihat langsung dia minum. Ditangannya ada beberapa jenis," kata Insank.

"Hanya dia mengatakan seperti ini bahwa saya ini orang yang setiap orang harus mengkonsumsi obat, saya nggak bisa kalau nggak mengkonsumsi obat," jelas Insank.

Selain itu faktor usia Ratna yang sudah lanjut juga menjadi alasannya mengajukan diri sebagai tahanan kota. 


0 Komentar