Senin, 15 Oktober 2018 12:00 WIB

KPK Sita Rp1 Miliar dari OTT di Kabupaten Bekasi

Editor : Yusuf Ibrahim
Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapialrnews.com- Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 10 orang serta uang dalam pecahan dolar Singapura dan rupiah sebanyak Rp1 miliar saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi.

Diduga uang Rp1 miliar tersebut akan dijadikan suap untuk mengurus perizinan usaha properti di sana. Hingga saat ini Tim KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang dari unsur pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi dan pihak swasta.

"Kami menduga ada transaksi terkait proses perizinan properti di Bekasi," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, Senin (15/10/2018).

Sampai sekarang Tim KPK telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruangan yang ada di Pemkab Bekasi. KPK segera menjelaskan secara detail kronologi serta kasus terkait OTT di Kabupaten Bekasi itu.

"Hasil kegiatan ini akan kami sampaikan melalui konferensi pers sore atau malam ini," ujar Basaria.

Pada Minggu 14 Oktober 2018 sore, Tim KPK melakukan penyegelan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) Pemkab Bekasi ketika dikonfirmasi membenarkan kedatangan tiga orang KPK itu. "Awalnya saat saya tanya, mereka bilang mau ngecek ruang Pak Jamal (Kadis PUPR), Bu Neneng, sama Bu Lina," kata petugas Pamdal Pemkab Bekasi, Paiman di Cikarang.


Ketiga petugas KPK tersebut pun tidak banyak bicara saat memasuki ruangan lantai 1 Kantor Dinas PUPR Kabupaten Bekasi. Berdasarkan pantauan di lokasi pada Minggu petang, semua ruangan di lantai 1 disegel dan dipasang garis polisi bertuliskan "KPK".(exe/ist)


0 Komentar