Selasa, 23 Oktober 2018 06:56 WIB

Eni M Saragih: Aliran Uang Suap, Rp2 Miliar untuk Munaslub Golkar

Editor : A. Amir
mantan Wakil Ketua VII DPR Eni Maulani Saragih usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Jakarta.

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1 mengungkapkan perihal aliran dana suap. Uang itu bukan cuma buat membiayai Musyawarah Nasional Luar Biasa pada pertengahan Desember 2017, tetapi juga dipakai kegiatan lainnya.

Namun Eni tak merinci apa saja kegiatan partai berlambang pohon beringin, yang menggunakan uang suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1. 

"Mengenai itu yang Rp2 miliar itu bahwa untuk kegiatan Golkar Munaslub, pra-Munaslub dan kegiatan-kegiatan Golkar lainnya," kata Eni usai diperiksa, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/10/2018).

Eni yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 tak mempermasalahkan jika para pengurus partai Golkar terus mengelak soal aliran uang Rp2 miliar itu. Menurut Eni, penyidik KPK telah memiliki sejumlah bukti terkait aliran uang tersebut.

"Ya enggak apa-apa, tapi kan di sini sudah punya buktinya," ucapnya. 

Eni pun berharap partai Golkar bisa mengembalikan sisa uang suap proyek PLTU Riau-1, yang telah dipakai untuk kegiatan partai. Sejauh ini, Golkar baru mengembalikan uang sejumlah Rp700 juta kepada penyidik KPK. 

"Saya belum dengar, tapi mudah-mudahan akan segera ada yang mengembalikan," ujar Eni. 

Lebih lanjut Eni menegaskan bila ia sendiri telah mengembalikan uang sogok yang diterima dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo, yakni Rp2,25 miliar. Uang itu diserahkan Eni secara bertahap sebanyak tiga kali. 

Dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 ini, KPK menetapkan Eni bersama Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka. Eni dan Idrus diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji dari Kotjo.

Total uang yang diterima Eni secara bertahap dari Kotjo sebesar Rp4,8 miliar. Uang itu sebagai fee agar perusahaan Kotjo mengerjakan proyek milik PT PLN senilai US$900 juta itu.


0 Komentar