Sabtu, 22 Desember 2018 06:04 WIB

Kemkominfo Telah Blokir 738 Sistem Informasi Fintech Ilegal

Editor : Yusuf Ibrahim
Fintech. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Selama tahun 2018, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memblokir total 738 sistem informasi fintech ilegal.

Sistem informasi itu terdiri dari 211 website dan 527 aplikasi fintech (financial technology) ilegal pada Google PlayStore. "Jumlah website paling banyak diblokir pada bulan Desember 2018, yakni sebanyak 134 website. Sementara aplikasi dalam Google playStore terbanyak diblokir pada bulan Desember sebanyak 216 aplikasi," kata Ferdinandus Setu, Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo dalam keterangan resminya, Jumat (21/12/2018). 

Menurut data per 20 Desember 2018, pada Januari sampai Juli 2018 tidak ada websitedan aplikasi yang diblokir. Pada September 2018, Kominfo melakukan pemblokiran terhadap 77 website.

Sementara itu, untuk aplikasi berbasis Google PlayStore, Kemkominfo di bulan Agustus melakukan pemblokiran terhadap 140 aplikasi. Pada bulan berikutnya, September, dilakukan penutupan terhadap 171 aplikasi.

Pemblokiran dilakukan Kemkominfo berdasarkan permintaan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) selaku instansi pengawas dan pengatur sektor jasa keuangan. Selain itu, pemblokiran juga dilakukan atas dasar aduan masyarakat melalui aduan konten serta penelusuran mesin AIS Kemkominfo.

"Bagi masyarakat yang menemukan adanya website atau aplikasi yang terindikasi termasuk fintech ilegal, dapat melaporkannya melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten agar bisa ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas Waspada Investasi Ilegal yang beranggotakan lebih dari 13 kementerian dan lembaga," imbau Ferdinandus.(exe/ist)


0 Komentar