Rabu, 24 April 2019 19:35 WIB

Vanessa Angel Terancam Penjara Enam Tahun

Editor : Yusuf Ibrahim
Vanessa Angel. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Artis Vanessa Angel terancam hukuman penjara selama enam tahun.

Itu setelah VA- panggilannya- didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektrnik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/4/2019) perempuan bernama asli Vanesza Adzania itu didakwa telah melakukan penyebaran konten asusila. Dalam kasus ini, Vanessa melalui muncikari dianggap telah menunjukkan sisi sensualitas wanita lewat foto-foto.

“Perkara ini bermula saat terdakwa yang bekerja sebagai artis sedang mengalami sepi pekerjaan. Atas dasar tersebut, pada 12 Nopember 2018, terdakwa menghubungi saksi (muncikari) Endang Suhartini alias Siska, dengan tujuan minta pekerjaan,” kata JPU R.A Dhini Ardhani dalam dakwaan yang dia bacakan.

Melalui chatting, terdakwa minta pekerjaan melayani tamu untuk berhubungan seks pada Endang Suhartini. Atas permintaan itu, Siska lantas memberitahu saksi (muncikari) Fitriandi alias Vitly Jen, bahwa terdakwa terdakwa bisa diajak berhubungan seks jika ada yang berminat.

Lalu pada 23 Desember 2018, saksi (muncikari) Tentri Novanta, diperkenalkan oleh Deni (buron) pada seseorang bernama Dhany (buron). 

Dhany pun menyampaikan, bahwa ada bos di Surabaya mencari artis yang bisa diajak melakukan hubungan seks. Tentri kemudian menghubungi saksi (muncikari) Intan Permata Sari Winindya Chasanovri alias Winindya alias Nindy.

Oleh Nindy, dikirimlah foto-foto artis yang dapat di ajak kencan seks pada Dhany. Dimana sebagian besar foto-foto tersebut berbusana bikini. 

“Setelah mengetahui foto-foto tersebut, dipesanlah terdakwa dan model Avriella Shaqila dengan harga Rp75 juta, ditambah biaya akomodasi sebesar Rp5 juta. Total Rp80 juta,” ungkap Dhini.

Melalui pembicaraan lewat chattingan antara Vanessa dengan Siska juga terungkap, terdakwa minta pada Siska untuk menaikkan harga. 

Setelah disepakati, uang pun lantas ditransfer dan sudah terpotong fee jasa muncikari. Setelah dipotong komisi, nilai diterima terdakwa sebesar Rp35 juta. Selain itu dikirimkan pula tiket pesawat sesuai dengan permintaan terdakwa. 

Terdakwa pada 5 Januari 2019 berangkat ke Surabaya bersama dengan Siska. Setibanya di kota Pahlawan ini, terdakwa dan Siska menuju ke Hotel Vasa di Jalan HR Muhammad, Surabaya.

Di hotel tersebut, Vanessa bertemu dengan Rian Subroto, yang ternyata sudah menunggu di dalam kamar. Saat itu lah, kedua insan berlainan jenis tersebut, digerebek dan ditangkap oleh Polda Jatim.(exe)


0 Komentar