Selasa, 21 Mei 2019 10:47 WIB

KPU Tegaskan Tak Menghindar

Editor : Yusuf Ibrahim
Ketua KPU, Arief Budiman. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Tanpa menunggu 22 Mei sebagai tahapan akhir rekapitulasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung mengumumkan penetapan rekapitulasi Pilpres 2019 atau setelah rekapitulasi seluruh provinsi selesai dilakukan. 

Ketua KPU, Arief Budiman, berdalih jika seluruh provinsi sudah selesai direkapitulasi maka pihaknya berhak untuk mengumumkan hasil rekapitulasi suara. "Jadi temen-temen jangan salah, yang kita lakukan malam ini adalah penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara," ujar Arief di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Menurut Arief, lembaganya memberikan kesempatan 3x24 jam bagi pihak-pihak yang dinyatakan kalah suara untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari tanggal 21-24 Mei.

Jika dalam waktu tersebut tidak ada yang mendaftar sengketa ke MK maka pihaknya akan mengumumkan hasilnya pada 25 mei mendatang. "Tapi kalau untuk partai akan ada penetapan terpilih dan perolehan kursi," katanya.

Arief membantah pengumuman penetapan rekapitulasi suara dipercepat dini hari tadi karena pihaknya menghindari aksi 22 Mei yang dikabarkan akan dilakukan sejumlah elemen. Ia berdalih, jika rekapitulasi sudah selesai maka bisa diumumkan penetapannnya secara langsung.

"Bukan dipercepat, emang kalau udah selesai yaa selesai. Emang ada. Coba kamu lihat cara kita membahas tadi. Kan biasa aja. Kalau memang udah selesai masa kita tunda besok. Kan udah selesai," tandasnya.(exe)


0 Komentar