Selasa, 18 Juni 2019 12:29 WIB

Tim Hukum Prabowo-Sandi Dinilai Hina Mahkamah Konstitusi

Editor : Yusuf Ibrahim
Bambang Widjojanto (kanan). (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai penggunaan istilah mahkamah kalkulator yang digunakan tim hukum Prabowo-Sandi merupakan penghinaan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut KPU istilah tersebut dapat membahayakan kepercayaan publik terhadap kelembagaan MK. Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU, Ali Nurdin saat membacakan keterangan termohon atas gugatan pemohon dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/6/2019).

"Pemohon yang menyebut mahkamah kalkulator adalah bentuk penghinaan terhadap citra Mahkamah yang selama ini dibangun oleh para hakim yang mulia," ujar Ali dalam persidangan.

Menurut Ali, istilah mahkamah kalkulator sebagai cara Prabowo-Sandi membentuk dan menggiring opini publik bahwa MK akan bertindak tidak adil.

"Dalil tersebut terkesan mengada-ada dan cenderung menggiring opini publik seakan-akan MK akan bertindak tidak adil, atau seperti menyimpan bom waktu seakan-akan apabila nantinya permohonan pemohon ditolak MK, maka MK telah bersikap tidak adil," tuturnya.

Sebelumnya, dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 pada Jumat 14 Juni 2019, kuasa hukum Prabowo-Sandi meminta MK bisa mengadili digaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif pada Pilpres 2019.

Kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, menggunakan istilah mahkamah kalkulator untuk menyebut MK.

"MK dalam berbagai putusannya telah memutuskan berbagai perkara sengketa pemilihan, khususnya pilkada, dengan menggunakan prinsip terstruktur, sistematis, dan masif. Kami coba mendorong MK bukan sekadar mahkamah kalkulator, yang bersifat numerik," kata BW saat sidang perdana.(exe)


0 Komentar