Selasa, 18 Juni 2019 13:07 WIB

Kubu Prabowo Dinilai Berlebihan

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi LPSK. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Tim hukum calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin, Taufik Basari menilai upaya kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta perlindungan saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berlebihan dan di luar kewenangan institusi tersebut.

"Begini, jadi LSPK itu kan kewenangan hanya untuk pidana. Tidak termasuk peradilan lain termasuk juga di MK," ucap Basari di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Menurut dia, langkah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tersebut berlebihan dan seolah-olah membentuk opini seolah ada ancaman ada ketakutan dalam proses Sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

"Padahal biasa saja. Tapi mungkin karena bahannya juga biasa, jadi dibuatlah kehebohan tertentu. Bagi kami cukup sudahlah, cukup sudah membangun narasi yang heboh bombastis, tapi akhirnya anti klimaks juga," tutur politikus Partai Nasdem ini.

Taufik bahkan memberi saran pada BPN 02 untuk fokus pada persidangan dalam menyajikan fakta dan bukti. "Ketimbang membuat sandiwara untuk membuat heboh yang hanya gimik-gimik politik yang sebenarnya tidak perlu dalam perselisihan ini," katanya. Mula akmal.(exe)


0 Komentar