Minggu, 04 Agustus 2019 13:18 WIB

Katy Perry Didenda Rp40 Miliar

Editor : Yusuf Ibrahim
Katy Perry. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Penyanyi Katy Perry, bersama label rekamannya diwajibkan membayar sebesar USD2,78 juta (Rp40 miliar) karena lagu pop "Dark Horse" 2013 dianggap menjiplak lagu rap Kristiani "Joyful Noise". 

Keputusan tersebut disampaikan juri pengadilan pada Kamis (1/8) waktu setempat. Ini sekaligus merupakan kemenangan bagi rapper Marcus Gray yang menyanyikan lagu rap tersebut.

Gray semakin tenar setelah upayanya menggugat ke pengadilan selama lima tahun terakhir melawan para pengacara papan atas yang membela Perry dan lima tokoh industri musik lainnya yang menulis lagu untuk Perry. 

Namun jumlah denda yang harus dibayar Perry dan mitranya itu kurang dari nilai yang diajukan pengacara Gray dan dua penulis lagu

"Joyful Noise" 2009 sebesar USD20 juta (Rp284 miliar). Meski demikian, Gray dan tim pengacaranya puas dengan keputusan juri tersebut. 

“Para tergugat telah menghasilkan jutaan dan jutaan dolar dari pelanggaran hak cipta itu,” ungkap pengacara Gray, Michael A. Kahn pada juri, dilansir Business Insider.

Perry sendiri mendapat denda sebesar USD550.000 (Rp7,8 miliar), dengan label rekaman Capitol Records bertanggung jawab untuk sebagian besar uang denda. 

Pengacara penggugat berpendapat berhak memperoleh USD360.000 setelah juri memutuskan awal pekan ini bahwa Dark Horse menjiplak Joyful Noise.

Pengacara Katy Perry, Christine Lepera akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan itu. “Para penulis lagu Dark Horse menganggap ini sebagai parodi keadilan,” tutur Lepera. 

Pengadilan memutuskan, denda tersebut diberikan kepada Katy Perry karena ritme instrumental Joyful Noise dimaikan selama 45% pada lagu Dark Horse, Kahn menilai kliennya berhak mendapatkan 45% dari seluruh pendapatan album Perry berjudul “Prism” di mana lagu itu termasuk di dalamnya.

Namun, pengacara Perry merekomendasikan pemisahan uang itu berdasarkan jumlah lagu di album tersebut. Sayangnya, ide itu ditolak oleh Kahn. 

“Satu CD (compact disc) adalah satu CD, Anda tak dapat memecahnya menjadi beberapa potong. Setiap album memiliki satu lagu populer. Dan bukan tiap lagu, tapi lagu paling populer di album itu,” kata Kahn.

Pengacara Perry dan mitranya, termasuk Capitol Records dan produser Dr Luke menyatakan, jutaan uang ganti rugi yang diminta Gray berdasarkan angka-angka yang menggelikan. 

“Mereka tidak mencari keadilan. Mereka hanya berupaya mendapatkan uang sebanyak mungkin,” kata pengacara Perry dan mitranya, Aaron M Wais pada juri. 

Wais berpendapat, berdasarkan keterangan pakar, perselisihan terkait Dark Horse hanya bernilai 5% dari pendapatan lagu itu.

Dia berpendapat, pendorong terbesar pendapatan lagu itu tidak terkait lagu itu sendiri tapi ketenaran Perry yang telah menjadi bintang besar saat dia merekam lagu itu. 

“Alasan mengapa orang membeli album Katy Perry, beli lagu Katy Perry, ini karena itu Katy Perry. Jika Anda mengganti dia dengan musisi anonim, apakah Anda pikir itu akan terjual dengan baik?,” ujar Wais pada para juri.

Di tahap akhir pengadilan itu pada Senin (29/7), para juri terkejut dengan mengetahui ada enam penulis Dark Horse yang bertanggung jawab menjiplak dari Joyful Noise, meski hanya bagian trek instrumental yang diperselisihkan. 

Itu termasuk Perry, yang hanya ikut menulis lirik lagu, dan Juicy J yang hanya menyediakan jeda rap untuk lagu itu.

Semua penulis lagu itu memberi kesaksian bahwa mereka tak pernah mendengar Gray atau lagunya sebelum dia dan penulis lagu lainnya, Emanuel Lambert dan Chike Ojukwu, mengajukan gugatan lima tahun silam. 

Namun, Gray dan pengacaranya hanya harus membuktikan bahwa mereka memiliki banyak peluang untuk mendengarkan lagu tersebut.

Secara kolektif, para penulis lagu meraih pendapatan sekitar USD10 juta untuk lagu itu sebelum pengeluaran dan Capitol Records memiliki pendapatan USD31 juta, memicu gugatan senilai USD41 juta.(sndo)


0 Komentar