Senin, 12 Agustus 2019 11:44 WIB

Uji Coba Ganjil Genap di 16 Ruas Jalan

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pemprov DKI Jakarta mulai hari ini hingga 6 September 2019 mendatang melakukan uji coba sistem pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap di 16 ruas jalan. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, mulai hari ini mulai menerjunkan personel ke lapangan untuk menyosialisasikan langsung peraturan itu ke pengendara yang melintas. "Hari ini personel terjun di lapangan full," kata Syafrin kepada wartawan, Senin (12/8/2019).

Sekadar informasi, sistem ganjil-genap diterapkan sejak pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ini tidak berlaku pada Sabtu-Minggu dan hari libur nasional serta kendaraan yang mendapat catatan pengecualian seperti ambulans, damkar, sepeda motor, kendaraan listrik, kendaraan pimpinan lembaga tinggi, dan lain-lain.

Berikut ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan,
- Jalan Gajah Mada,
- Jalan Hayam Wuruk,
- Jalan Majapahit,
- Jalan Sisingamangaraja,
- Jalan Panglima Polim,
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang),
- Jalan Suryopranoto,
- Jalan Balikpapan,
- Jalan Kyai Caringin,
- Jalan Tomang Raya,
- Jalan Pramuka,
- Jalan Salemba Raya,
- Jalan Kramat Raya,
- Jalan Senen Raya,
- Jalan Gunung Sahari.


Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yaitu:
- Jalan Medan Merdeka Barat,
- Jalan MH Thamrin,
- Jalan Jenderal Sudirman,
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun,
- Jalan Gatot Subroto,
- Jalan Jenderal MT Haryono,
- Jalan HR Rasuna Said,
- Jalan DI Panjaitan,
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).


0 Komentar