Selasa, 12 Januari 2016 00:50 WIB

SDA Diganjar 6 Tahun Bui

Editor : RB Siregar
Laporan: Hapip

JAKARTA , Tigapilarnews.com -- Mantan Menag  Suryadharma Ali  divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan  di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1) malam.  SDA,  terbukti korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2011 dan 2012-2013 serta  penyimpangan Dana Operasional Menteri.

Terkait vonis tersebut, SDA, sapaan akrab Suryadharma Ali, masih pikir-pikir untuk mengajukan banding Kuasa hukumnya, Humphrey Djemat membantah  semua tuduhan yang didakwakan kepada kliennya.


"Apa yang disampaikan tadi tidak mempertimbangkan fakta-fakta selama pengadilan. Untuk itu, berikan kami kesempatan  pikir-pikir atas putusan yang sudah dibacakan oleh yang mulia," kata Humphrey.


Vonis tersebut  kurang dari 2/3 tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya JPU KPK menuntut SDA dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.


JPU  KPK juga masih pikir-pikir untuk mempertimbangkan vonis yang dibacakan majelis hakim kepada SDA. "Kami meminta majelis hakim untuk memberi kami kesempatan atas putusan tersebut untuk selanjutnya kami pelajari," kata JPU KPK yang dipimpin Mochammad Wirasakjaya


Selanjutnya,  majelis hakim  memberikan waktu kepada kuasa hukum terdakwa dan jaksa untuk mempertimbangkan putusan tersebut hingga sepekan ke depan. "Kami  memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa dan jaksa untuk mempertimbangkan hasil putusan hingga 18 Januari mendatang," kata Ketua Majelis Hakim, Aswijon,SH.(i)


0 Komentar