Rabu, 13 Januari 2016 14:40 WIB

Bersifat Kriminal, Kemenkop Akan Bubarkan 62 Ribu Koperasi

Editor : Danang Fajar
Laporan : Hapip

JAKARTA, Tigapilarnews - Banyaknya Koperasi yang menjurus kearah Kriminal, membuat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) memperketat pengawasan pada koperasi-koperasi yang ada di Indonesia. pantauan Kemenkop UKM, setidaknya ada 62 ribu koperasi yang tak aktif dan terindikasi melakukan kriminal.

Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM, Meliadi Sembiring menjelaskan bentuk pembubaran bukan berarti memberikan tekanan pada tiap koperasi. Tapi, untuk meluruskan koperasi yang keluar dari aturan dan Undang-Undang yang berlaku.

"Tugas kami bukanlah mencari kesalahan koperasi. Kita harap dari adanya pembubaran terjadi pembinaan. Jadi tidak menjadi beban malah kebutuhan," tuturnya di Kantor Kemenkop di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Selasa (12/1/2015).

"Sangat disayangkan, jika koperasi di Indonesia hanya bertumbuh secara kuantitas dan bukan secara kualitas. Karena itu bagaimana caranya kami meluruskan hal-hal tidak benar menjadi benar," sambungnnya.

Menurutnya, masalah sanksi bagi pelanggar koperasi ditetapkan dalam UU Koperasi. di mana, dalam UU Koperasi diharapkan adanya koperasi yang berkualitas. "Harapan kita tidak ada lagi koperasi-koperasi bodong di tahun-tahun sebelumnya," tukasnya.

0 Komentar