Kamis, 21 Januari 2016 11:09 WIB

Komplotan Maling Motor Dicokok Polres Bekasi

Editor : Danang Fajar
Laporan : Riyan

BEKASI, Tigapilarnews -- Jajaran Kepolisian Resort Bekasi Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap enam pelaku maling kendaraan bermotor roda dua. Para pelaku ini telah melaksanakan aksinya sejak tahun 2014 lalu. Enam pelaku tersebut adalah Harto (40), Kamaludin alias Kuil (22), Sigit Saguta (26), Baharuddin alias Buluk (26), Kamaludin (23), dan Iyan alias Ompong (24). Selain itu, polisi juga menangkap seorang pelaku penadah bernama Nursen alias Ocong (36).

"Untuk Harto, dia ini termasuk residivis pelaku Curas. Sementara kegiatan mereka ini telah dilakukan di 15 tkp dimana sembilan diantaranya terdapat laporan baik di Polres dan Polsek," ujar Kapolres Polresta Bekasi Kota, Komisaris Besar Heri Sumardji.

Heri menuturkan, sindikat ini mulai terungkap pada Senin (18/1), saat tim Buser Unit Idik V/Kamneg yang dipimpin AKP Bambang S. Nugroho melakukan penangkapan terhadap tersangka Harto di wilayah Kranji, Bekasi Barat. Harto merupakan salah satu pemimpin kelompok tersebut.

Dari sana, tim melakukan pengembangan terhadap pelaku lain dan berhasil menangkap pelaku bernama Kamaludin alias Kuil, Sigit Saguta, dan Baharuddin di Kranji, Bekasi Barat. Tiga pelaku lain dibekuk di lokasi berbeda. Pelaku bernama Kamaludin ditangkap di Jaka Sampurna, Bekasi, Iyan di Pulo Gebang Jakarta Timur, sementara Nursen ditangkap pada keesokan harinya di Kampung Cikeris, Kecamatan Kutawaluya.

Menurut Kapolres Bekasi Kota, para pelaku selalu menggunakan kendaraan roda dua saat melancarkan aksi. Mereka mencari sasaran para pengendara sepeda motor di jalan atau tempat yang sepi, kemudian memepet dan menodongkan senjata kepada korban.

"Apabila korban melakukan perlawanan, pelaku tidak segan-segan melakukan aksi kekerasan atau melukai korban dengan sebilah clurit," jelasnya.

Pelaku juga sering melakukan aksi pencurian dengan cara merusak kunci stang sepeda motor menggunakan leter T pada saat sepeda motor korban sedang diparkir di halaman rumah korban. Aksi kejahatan terjadi pada rentang waktu mulai dari bulan Maret 2014 hingga 6 Januari 2016.

Para tersangka akan dikenai pasal berlapis. Yaitu Pasal 365 mengenai pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
0 Komentar