Jumat, 22 Januari 2016 22:41 WIB

Polri Tetapkan 18 Tersangka Kasus Bom Thamrin

Editor : Danang Fajar
Laporan : Effendi

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Mabes Polri telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus teror bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Hal Tersebut dikatakan oleh Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti.

"Sudah ada 19 orang yang ditangkap. 18 diantaranya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sementara satu orang dikembalikan karena tak cukup bukti," ujar Badrodin saat jumpa pers di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jumat (22/1/2016).

Badrodin juga menjelaskan, 18 tersangka itu terbagi ke dalam tiga kelompok dimana memiliki peran yang berbeda-beda dalam merencanakan aksi teror bom tersebut.

Lebih lanjut, Badrodin mengatakan, kelompok pertama yang ditangkap yakni terkait langsung dengan teror bom di kawasan Sarinah, Thamrin. Densus 88 menangkap mereka di tiga tempat berbeda yakni Cirebon, Indramayu, dan Tegal.

Keenam tersangka itu yakni DS ditangkap di Cirebon berperan membeli tabung gas untuk presing bom di kawasan Sarinah, Thamrin. Kemudian AH ditangkap di Indramayu berperan membeli senjata api, J alias JJ alias JU ditangkap di Cirebon, mengetahui proses pembuatan bom. AM alias LL alias AL ditangkap di Tegal, Jawa Tengah. Cun alias D ditangkap di Cirebon lalu terakhir F ditangkap di Tegal.

"Pasal yang ditersangkakan Pasal 15 jo 6 jo 7 jo 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Terorisme untuk tersangka DS, sementara tersangka lainnya Pasal 15 jo 7 dan Pasal 13 huruf b dan c UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Terorisme," tukasnya.
0 Komentar