Senin, 25 Januari 2016 16:02 WIB

Sengketa Pilgub Kalimantan Utara, MK Tolak Gugatan Penggugat!

Editor : Danang Fajar
Laporan : Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com – Majelis Hakim Konstitusi menolak gugatan Pemilihan Umum Kepala Daerah Gubernur Kalimantan Utara. Gugatan tersebut dilakukan oleh pasangan Jusuf SK - Marthin Billa.

Dalam putusannya MK menilai, keduanya tidak memiliki Legal Standing untuk mengajukan gugatan ke MK. Hal tersebut tertera di ketentuan Pasal 158 UU 8 2015, yang isinya tentang mengatur ambang batas selisih suara yang bisa diajukan gugatan ke MK.

"Jumlah penduduk di provinsi Kalimantan Utara berdasarkan data agregat kependudukan per kecamatan, adalah 588.771 jiwa, dengan demikian berdasarkan pasal 158 ayat 1 UU 8 2015, perbedaaan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling besar 2 persen," Ucap Anwar Usman selaku Hakim Konstitusi di ruang siding MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Senin (25/01/16)

Data yang terlansir dari KPU Kaltara, Pasangan Jusuf – Marthini mendapatkan dukungan suara sebesar 127.184, dan sedangkan pasangan yang meraih suara terbanyak, Irianto Lambrie-Udin Hianggio, mendapat dukungan suara sebesar 143.592. Sehingga selisih dari kedua calon sebesar 16.408 atau jika di persentasekan sebesar 11,43 persen. Dengan demikian Irianto Lambrie - Udin Hianggio dinyatakan sah sebagai gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Utara.

"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang legal standing untuk mengajukan gugatan dan permohonan serta eksepsi lain dari pihak penggugat yang terkait. Permohonan pemohon tidak diterima," Ujar Ketua ML, Arief Hidayat.

Sebelum berakhir di MK, Pemilihan kepala daerah Kalimantan Utara sempat memanas, dikarenakan terjadi cekcok antara kelompok pendukung para calon yang disusul aksi pembakaran Kantor Gubernur Kalimantan Utara. Sumber tigapilarnews.com menyebutkan bahwa pelaku pembakaran itu dari kubu Jusuf SK - Marthin Billa. Bahkan nama Marthin Billa sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
0 Komentar