Selasa, 26 Januari 2016 11:57 WIB

PN Jaksel Tolak Praperadilan RJ Lino

Editor : Danang Fajar
Laporan : Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak sepenuhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Dirut Pelindo II RJ Lino. Dalam putusannya PN Jaksel menyatakan penetapan RJ Lino sah menurut Hukum.

"Permohonan pemohon tidak diterima untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Udjiati membacakan putusan di PN Jaksel, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2016).

Bahkan Udjiati menjelaskan, proses hukum yang dijalankan oleh KPK kepada RJ Lino Sah. Bahkan tak ada alasan untuk menggugurkan status tersangka RJ Lino.

"Eksepsi pemohon tidak dapat diterima dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima untuk seluruhnya," tegas hakim Udjiati.

Diketahui, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan 3 QCC pada tahun 2010. Lino dianggap menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi.

QCC adalah derek yang dipasang di bibir pelabuhan untuk bongkar-muat kontainer dari kapal. Sedangkan jenis twin lift maksudnya adalah derek yang bisa mengangkat dua kontainer sekaligus.
0 Komentar