Jumat, 29 Januari 2016 14:54 WIB

Pedagang Monyet Indonesia Diganjar 14 Bulan

Editor : Danang Fajar
Laporan : Riyan

LONDON, Tigapilarnews.com -- Monyet asal Indonesia dijual di Inggris. Pria yang dituduh sebagai pedagang monyet tersebut diadili di Pengadilan Woolwisch Crown. Majelis hakim menghukum George Bush  (63) 14 bulan penjara.

Menurut hakim, George Bush  dituduh bersalah karena memperdagangkan satwa dilindungi di situs eBay. Dia berusaha menjual kepala monyet dan tulang hewan langka yang diketahui berasal dari Indonesia.

BBC melaporkan, vonis ini dijatuhkan pada 11 Januari 2016 lalu. Pengadilan di Woolwich Crown menjatuhkan vonis bersalah karena  George Bush melelang  anggota tubuh hewan langka.  Kepada hakim  George Bush mengaku menjual total 130 potongan tubuh, termasuk kepala monyet. Selain itu, Bush juga menjual tengkorak leopard dan tulang belulang hewan langka lainnya.

Bush ditangkap oleh petugas perbatasan Inggris pada Januari 2014.  Kepolisian London mengatakan, kasus ini menunjukkan kuatnya kontrol pemerintah untuk melindungi hewan-hewan langka.

Pada Januari 2014 , Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jatim dan Polda Jatim erilis para pelaku penyelundupan hewan langka. Tersangka memasok  hewan langka itu pada Bush. Dari penjualan ini, polisi menyita 315 tulang burung bekakak, bulu merak, tulang rusa,  kancil,  dan penyu yang dilindungi.
0 Komentar