Senin, 01 Februari 2016 17:15 WIB

4 Penjudi Ditangkap Polsek Tanjung Duren

Editor : Danang Fajar
Laporan : Efendi

JAKARTA, Tigapilarnews.com -- Polsek Tanjung Duren menangkap 4 orang pelaku judi remi. Mereka ditangkap karena telah meresahkan dan menganggu ketertiban umum di Jalan Suka Jaya, Kel Jelambar Baru, Kec Grogol Petamburan Jakarta Barat, Senin (1/2/2016).

"Berawal dari laporan warga, akhirnya kami melakukan penyelidikan dan menangkap keempat orang tersebut," ujar Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Antonius.

Antonius juga menjelaskan, 4 pelaku Judi yang diamankan berinisial ALS, TT, SK dan TB. Keempatnya saat ini juga sudah meringkuk di tahanan Polsek Tanjung Duren.

"Kami juga mengamankan barang bukti 1 set kartu remi, dan uang tunai sebesar Rp. 800,000," jelas Antonius

Keempatnya didakwa dengan pasal 303 KUHAP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.
0 Komentar