Selasa, 02 Februari 2016 10:20 WIB

Wanita Anggota ISIS Divonis 6 Tahun

Editor : Danang Fajar
Laporan : Efendi

JAKARTA, Tigapilarnews.com -- Wanita muda asal Inggris bawa anak lelakinya yang masih kecil bergabung dengan kelompok ISIS di Suriah. Pemerintah Inggris marah, wanita berusia 26 tahun ini dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

Vonis enam tahun itu dijatuhkan pengadilan Birmingham, Inggri, Selasa (2/2/20016) WIB. Tareena Shakil, meneima vonis hakim dengan mata berkaca-kaca. Ia menangis dipelukan putranya. Pengadilan menyatakan Tareena bersalah karena menjadi anggota ISIS. Dalam kelompok militan ini, ia  bertugas sebagai propaganda. Wanita ini kerap mengirim pesan aksi terorisme yang disampaikan melalui media sosial.

Tareena Shakil adalah wanita Inggris pertama yang dinyatakan bersalah karena menjadi anggota ISIS. Selain itu, di media massa Inggris, foto Tareena memanggul senjata laras panjang dengan atribut ISIS. Di samping Tareena Shakil berdiri anak kecil yang diduga keras anaknya.

Hakim menjelaskan, Tareena Shakil tidak menunjukkan rasa penyesalan. Namun, Tareena membantah bergabung dengan ISIS. Kepada wartawan,Tareena menjelaskan pergi ke Suriah pada 24 Oktober 2014. Dari Inggris ia terbang ke East Midlands, Turki, sebelum menyeberang ke perbatasan Suriah. Tapi kepada temannya, ia pergi ke Suriah tengah berlibur. Di Suriah, Tareena mengaku kecewa kemudian naik bus dan taksi kembali ke Turki. ®
0 Komentar