Selasa, 02 Februari 2016 12:32 WIB

Bareskrim Musnahkan Kulit Harimau dan Kulit Buaya Hasil Selundupan

Editor : Danang Fajar
Laporan : Jesse Halim

JAKARTA, Tigapilarnews.com -- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap kejahtan terhadap satwa-satwa yang dilindungi. Hari ini, 40 kulit harimau dan buaya hasil sitaan dari pelaku dimusnahkan.

Dalam peristiwa tersebut Bareskrim juga menetapkan satu tersangka berinisial SH yang ditangkap di Kemayoran Jakarta Pusat pada akhir tahun lalu.

"Modusnya membuka usaha kerajinan konveksi, produksi tas, ompet dan lainnya. Dirumahnya ditemukan beberapa kulit harimau dan buaya, karapas dan offsetan penyu, tulang harimau dan lainnya," kata Dir Tipidter Brigjen Yazid Fanani di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Selasa (2/2/2016).

Yazid mengatakan, SH merupakan pengrajin. Dia mendapatkan satwa dari Sumatera dari seorang pemasok yang masih dalam pengejaran polisi.

"Pengakuannya, TSK beroperasi sejak Januari 2015, menjual sesuai pesanan. Hasil pemeriksaan, pasarannya lokal, tak tutup kemungkinan dijual ke luar negeri, kita dalami," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 ayat (2 Undang-Undang Nomo.r 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pada). Dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah).

Hadir dalam pemusnahan tersebut, Wakil Duta Besar Amerika Serikat Brian McFeeters, Anggota Komisi IV DPR RI Darori Wonodipuro, Dirjen Penegakan Hukum Kemenhut dan instansi terkait lainnya.
0 Komentar