Senin, 15 Februari 2016 17:25 WIB

UEA Vonis Mati Empat Anggota ISIS

Editor : Yusuf Ibrahim
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kantor berita Uni Emirat Arab (UEA), WAM melaporkan bahwa pengadilan UEA memvonis mati secara in absentia empat orang yang bergabung dengan kelompok militan ISIS.

Keempat orang yang divonis pada Minggu (14/2) termasuk di antara 11 warga negara UEA dan negara Arab lainnya yang diadili beberapa dari setelah mereka memasuki sebuah negara Arab dan berpartisipasi dalam kegiatan kelompok militan, seperti menawarkan pendanaan dan menjalankan situs propaganda yang menyebarkan ide-ide radikal.

Sejumlah harian lokal menyebutkan bahwa keempat orang yang divonis mati tersebut merupakan warga negara UEA yang melakukan perjalanan ke Suriah.

UEA, sebuah negara pengekspor minyak dari konfederasi tujuh negara Muslim yang berbatasan dengan Arab Saudi dan Oman, khawatir gerakan Islam radikal mendapat dukungan kaum konservatif di negara itu dan menjadi tantangan bagi pemerintahan mereka.

Untuk membendung pengaruh paham radikal ISIS, UEA sudah mendeklarasikan bahwa kelompok militan ISIS merupakan organisasi teroris. UEA juga turut ambil bagian dalam koalisi serangan udara internasional yang dipimpin AS untuk menggempur markas-markas ISIS di Suriah.

WAM melaporkan bahwa dalam kasus lain yang disidangkan pada Minggu, pengadilan juga menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan deportasi bagi tiga orang yang diduga menyediakan pasokan peralatan, perangkat komunikasi dan bahan kimia untuk kelompok pemberontak Houthi yang didukung Iran di Yaman.

Menurut laporan WAM, tiga orang lainnya yang diadili telah dibebaskan, tetapi WAM tidak merinci alasan pembebasan mereka. Ketiga orang tersebut juga tidak disebutkan identitasnya.(exe)
0 Komentar