Selasa, 16 Februari 2016 18:05 WIB

15 Pedagang Ikuti Sidang Tipiring

Editor : Danang Fajar
Laporan : Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di halaman kantor Satpol PP Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang. Sebanyak 15 dari 28 pedagang mengikuti proses Tipiring tersebut.

Satpol PP menggelar Tipiring bekerjasama dengan unsur Pengadilan Negeri Tangerang, Kejaksaan Negeri Tangerang, dan Polres Metro Tangerang.

15 pedagang dihadapkan oleh hakim karena telah melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang ketertiban umum. Pedagang tersebut terjaring Satpol PP Kota Tangerang di wilayah Jalan Daan Mogot, Jalan Moh.Toha Pasar Baru, Jalan M.H. Thamrin Kebon Nanas, dan Jalan Ahmad Yani.

“Mereka kami ajukan ke persidangan karena terjaring operasi penyakit masyarakat,” ujar Kabid Penertiban Satpol PP Kota tangerang, Tihadi Antonius, Selasa (16/2/2016).

Lanjutnya, 15 pedagang itu oleh hakim divonis denda Rp 25-30 ribu, dalam sidang tindak pidana ringan.

"Setelah divonis hakim, pedagang boleh mengambil kembali barang dagangannya. Tapi, kami telah mengingatkan untuk tidak melanggar lagi kepada mereka," tutupnya.
0 Komentar