Sabtu, 20 Februari 2016 00:49 WIB

Bareskrim Polri Gandeng Belgia Tangkap Pemasok Narkoba

Editor : Yusuf Ibrahim
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan kepolisian Belgia memburu LM alias Boncel yang menjadi bos besar pemasok narkoba ke Indonesia. “Kami bekerja sama dengan Belgia dalam usaha menangkap DPO Boncel,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Nugroho Aji, di Jakarta, Jumat (19/02), seperti dikutip Antara.

Boncel adalah orang Indonesia dan pernah mendekam di penjara atas kasus narkoba sebelum akhirnya melarikan diri ke Belanda dan menjadi warga negara di sana. Boncel yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polri karena buron itu kini ditengarai berada di Belgia.

Nugroho menambahkan, Boncel memiliki banyak jaringan, salah satunya adalah gembong narkoba Freddy Budiman. “Boncel ini punya beberapa jaringan, salah satunya Freddy,” ujarnya.

Tercatat ada 12 kasus narkoba yang melibatkan Boncel, yang diketahui merupakan pemasok narkoba jenis ekstasi dan CC4 ke Indonesia.

Ekstasi 40 Ribu

Bareskrim Polri berhasil menangkap tujuh orang sindikat Boncel pada Februari 2016. Dalam penangkapan tersebut, disita sedikitnya 40 ribu butir ekstasi. Ketujuh tersangka  ditangkap di Medan (Sumatera Utara), Jakarta, dan Tangerang (Banten).

Kronologi penangkapan tersebut, ujar Nugroho, pada 2 Februari 2016, tim Bareskrim membuntuti pengiriman barang berisi ekstasi yang dibawa oleh AZ dari Medan ke Jakarta. Paket berisi ekstasi itu dibawa menggunakan bus umum, dengan dikemas dan dimasukkan ke dalam tas ransel dan ditutupi gorden warna hijau.

Sesampainya di Jakarta pada 3 Februari 2016, AZ menyerahkan barang tersebut ke FD di pool bus PM. Toh Jalan Jenderal Sudirman Nomor 46, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cikokol, Tangerang, Banten. “Tersangka AZ dan FD ditangkap saat melakukan serah terima barang,” tuturnya.

Dalam penangkapan AZ dan FD, disita delapan bungkus plastik berisi 40 ribu butir ekstasi.

Lalu pada 3 Februari, ditangkap dua orang di Medan, yakni JF dan BS. JF berperan sebagai penyedia barang dan pengendali distribusi, sementara BS berperan sebagai perekrut kurir dan pengendali transportasi pengiriman barang.

Dari informasi keempat tersangka yang sudah diamankan, pada 5 Februari, tim Bareskrim berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yakni HA, MY, dan MS. HA ditangkap di depan Bank BRI, Tangerang Banten. Dia berperan sebagai penerima barang dari FD, MY dan MS ditangkap di sebuah hotel di Jalan Pejompongan, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

“MY dan MS perannya sama dengan HA, yakni sebagai penerima barang dari tersangka FD,” ujarnya.

Dalam kasus ini, selain 40 ribu butir ekstasi, polisi juga mengamankan 23 gram sabu dan 52 butir ekstasi yang disita dari tersangka HA, MY, dan MS. Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.(exe)
0 Komentar