Minggu, 21 Februari 2016 22:48 WIB

Ketua KPK Mengancam Mundur

Editor : Yusuf Ibrahim
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, akan mundur sebagai ketua, apabila, revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, tetap dilakukan Presiden dan DPR.
“Saya pribadi bersedia mengundurkan diri. Kalau revisi dilakukan, saya yang pertama mengajukan pengunduran diri,” tegas Agus Rahardjo, dalam roundtable discussion Tokoh Lintas Agama: Misi Kerukunan Agama Untuk Melawan Korupsi, di Aula Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Minggu (21/02/2016).


Ia menanggapi pernyataan MUI yang ikut bersuara soal revisi UU KPK. Agus menegaskan, pengunduran diri keempat komisioner KPK lainnya bisa terjadi, kalau revisi UU KPK tetap dilakukan.


“Mudah-mudahan sikapnya sama,” kata Agus.


Menurut Agus, melawan pelemahan KPK harus dilakukan. Karena, akan membuat komisi ini semakin tidak berdaya.

“Dengan cara begitu langkah kita ke depan memperkuat pemberantasan korupsi bisa di lakukan,” katanya.


Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut bersuara mengenai rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. MUI tak sependapat dengan langkah tersebut.


”MUI menolak revisi UU KPK. Jangan lagi otoritas KPK direduksi kembali,” kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Najamudin Ramli.
Dia menyoroti keberadaaan Dewan Pengawas yang diatur dalam draf revisi UU KPK tersebut. Dalam rancangan itu disebutkan, penyadapan dan penyitaan harus melalui izin Dewan Pengawas.

Tinggal sekarang, lanjut dia, bagaimana KPK bekerja melawan pelemahan melalui revisi UU tersebut. Najamudin mengatakan, komando jihadnya ada di tangan Ketua KPK Agus Rahardjo, yang turut hadir dalam diskusi itu.

“Komando jihadnya ada di tangan Pak Agus. Kalau Pak Agus tidak berani, letakkan jabatan saja. MUI ada di belakang Bapak,” katanya.(exe/ist)


0 Komentar