Selasa, 23 Februari 2016 17:54 WIB

Kuasa Hukum Warga Kalijodo Khawatirkan Penyebaran HIV

Editor : Yusuf Ibrahim

Laporan Jesse Halim Adam


JAKARTA, Tigapilarnews.com- Rencana penertiban kawasan Kalijodo pada akhir bulan ini oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, sudah bulat.


Pasalnya, pihak Pemprov DKI Jakarta sudah menyikapi rencana tersebut dengan matang. Yakni, mengeluarkan surat peringatan pertama (SP1) Kamis (18/2/2016) yang lalu. SP1 itu berlaku selama tujuh hari, yang akan diikuti oleh SP2 dengan perpanjangan waktu tiga hari dan SP3 dengan perpanjangan waktu satu hari. Artinya, pada tanggal 29 Februari nanti, Kalijodo akan digusur paksa oleh Ahok.


Kuasa hukum warga Kalijodo, Razman Arif Nasution, mengatakan bahwa menurut data yang ia dapat, 70 persen pekerja seks komersial (PSK) di Kalijodo positif terkena HIV. Ia menyoal penyebaran HIV apabila prostitusi di Kalijodo tidak dilokalisir.


"Saya mendapat info, ada 70 persen kena HIV. Bagaimana kalo nggak dilokalisir, tentu bisa nyebar," kata Razman.


Sementara itu, pihak Puskesmas Penjaringan memang mengakui bahwa ada 68 orang PSK yang terkena HIV.


"Tercatat ada sekitar 59 PSK di wilayah Utara terkena HIV. Sedangkan untuk wilayah Barat, ada sembilan PSK yang terinfeksi HIV, " ujar Kepala Puskesmas Penjaringan, Florida.


Hal ini berdasarkan pendataan lewat program dokter keliling atau Dokling yang dilakukan Puskesmas Penjaringan setiap dua atau tiga bulan sekali. Program Dokling itu sendiri terakhir dilakukan pada Desember 2015 yang lalu.


Berdasarkan data itu pula, per Desember 2015, total PSK yang ada di Kalijodo sebanyak tercatat sebanyak 250 orang, dengan total 68 orang di antaranya terinfeksi HIV.(exe)


0 Komentar