Kamis, 25 Februari 2016 10:29 WIB

Kuasa Hukum Jessica Hadirkan RT/RW ke Sidang Praperadilan

Editor : Yusuf Ibrahim
Laporan Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Sidang praperadilan atas tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, yakni Jessica Kumala Wongso, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (25/2/2016).

Jessica Kumala Wongso atau biasa disebut Jessica, terlihat tidak hadir dan diwakilkan tim kuasa hukumnya. Masing-masing yaitu, Yudi Wibowo, Andi Joesoef, dan Hidayat Rustam.

Agenda sidang praperadilan kali ini, dari pihak penggugat akan menghadirkan beberapa orang saksi.

"Saksi ahlinya, kita tidak bisa bilang sekarang. Itu nanti di persidangan lihat saja, tidak etis kalau kita kasih tau." tutur Yudi Wibowo.

Yudi juga menambahkan, bahwa kesaksian dari ketua RT/RW tempat tinggal Jessica dianggap sangat penting dalam sidang praperadilan ini.

"Pak RT penting karena penggeledahan rumah klien kami yang dihubungi dulu pak RT untuk diajak menyaksikan. Ini ngak pakai surat gak ada izin pengadilan (penggeledahan rumah Jessica). Polisi lakukan perbuatan lawan hukum, sudah diatur dalam KUHAP, jadi itu kan bertentangan dengan undang-undang," imbuhnya.

Usai agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat (Jessica), sidang akan dilanjutkan dengan penyerahan alat bukti berupa surat dari pihak Polsek Metro Tanah Abang ke I Wayan Merna, selaku hakim yang memimpin sidang praperadilan

Sebagai catatan, dalam sidang praperadilan pertama, Selasa (23/2/2016), tim kuasa hukum Jessica membacakan gugatan untuk Polsek Tanah Abang dan pada persidangan kedua, Rabu (24/2/2016), berupa agenda jawaban dari pihak Polsek Metro Tanah Abang. Hari ini, tim kuasa hukum Jessica mengatakan akan menghadirkan tiga orang saksi ahli.(exe)
0 Komentar