Jumat, 26 Februari 2016 15:41 WIB

Kepolisian Optimis Menangkan Praperadilan Jessica

Editor : Yusuf Ibrahim
Laporan Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pihak kepolisian percaya diri akan menang dalam sidang praperadilan yang digugat Jessica Kumala Wongso.

Aminullah, selaku Kuasa Hukum Polsek Metro Tanah Abang dan menjabat sebagai Ajun Komisaris Besar Polisi, mengatakan optimis hakim tunggal yang memimpin persidangan tersebut, I Wayan Merta, akan menolak gugatan yang diajukan oleh pihak Jessica.

"Ya kita optimis hakim menolak permohonan dari pemohon," kata Aminullah usai bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).

Dia menambahkan, beberapa hal yang membuat pihaknya sangat optimis yakni perihal gugatan Jessica yang diajukan ke Polsek Metro Tanah Abang.

"Pihak pemohon (Jessica) menjadikan Polsek Metro Tanah Abang sebagai pihak termohon. Padahal kasus tersebut sudah diambil alih oleg Polda Metro Jaya," tuturnya.

Kemudian, terkait UU hierarki yang saat ini menjadi perdebatan pada persidangan, Aminullah mengatakan saksi ahli dari pihak Jessica yakni mantan Hakim Agung, Arbijito, salah mengartikan maksud dari UU hierarki kepolisian. Untuk itu, Aminullah sudah menyiapkan jawaban terkait perdebatan UU hierarki tersebut.

"Hal tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian. Bahwa yang dimaksud dengan hierarki itu penjbarannya ada di dalam peraturan Kapolri," tegas Aminullah.

Selain UU Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian, kata Aminullah, masih ada Peraturan Presiden No 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.

Aminullah juga menjelaskan adanya Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi pada tingkat Mabes Polri.

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 21 nomor 22 tahun 2010, disebutkan tentang susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi pada tingkat Polda.

Serta pada Peraturan Kapolri nomor 23 tahun 2010 yang juga menyebutkan tentang susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi pada tingkat Polres dan Polsek.

Sehingga menurut Aminullah, tindakan Polda Metro yang menetapkan Jessica sebagai tersangka, melakukan penahanan serta penggeledahan itu sudah sesuai prosedur.

"Jadi perbuatan hukum yang dilakukan oleh termohon tidak terjangkau oleh Polsek. Kami tetap di dalam kesimpulannya apa yang didalilkan oleh pemohon ternyata dengan sendirinya sudah terbantahkan," ujar Aminullah.

Sementara itu, Kuasa Hukum Jessica, Yudi Wibowo mengatakan agar pihak kepolisian tidak seenaknya menterjemahan Undang-Undang.

"Artinya, UU itu kalau sudah ditulis begitu ya titik sampai disitu, jangan diganggu gugat. Kalau menggugat sendiri-sendiri seperti ini, itu namanya menggugat UU," tuturnya.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.(exe)


0 Komentar