Sabtu, 27 Februari 2016 22:04 WIB

Polda Riau Gagalkan Perdagangan Primata Dilindungi

Editor : Yusuf Ibrahim
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Jajaran Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM) International Animal Rescue menggagalkan perdagangan delapan primata dilindungi di sebuah pasar tradisional di Kota Pekanbaru, Sabtu (27/2/2016).

Kedelapan primata itu, terdiri atas enam ekor kukang serta seekor siamang dan owa.

“Petugas mengamankan tiga orang pedagang satwa yang dilindungi tersebut,” kata Kepala Unit Subdirektorat IV Kriminal Khusus Polda Riau, Kompol Nipwin Hutabarat, kepada wartawan.

Keberhasilan petugas dalam mengungkap perdagangan primata dilindungi itu berawal dari laporan International Animal Rescue tentang adanya perdagangan satwa yang dilindungi di Pasar Palapa, Jalan Durian, Pekanbaru. Petugas kemudian melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli di pasar yang khusus menjual beragam jenis satwa tersebut.

Hasilnya, petugas mengamankan tiga pedagang yang memperdagangkan tiga jenis satwa langka. Ketiga pedagang yang diamankan itu masing-masing berinisial FH, ZKN, dan ADR.

“Mereka mengaku menjual hewan-hewan itu dengan harga antara Rp 300.000 hingga 500.000,” tuturnya.

Pelaku mengaku, mendapat pasokan hewan langka itu dari seseorang dari berbagai daerah di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan. Saat ini, seluruh pelaku berikut barang bukti diamankan di Ditkrimsus Polda Riau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari enam ekor kukang, masing-masing tiga betina dan tiga jantan. “Seluruh kukang tersebut tergolong remaja dengan usia satu tahun dan hanya satu dewasa yang diprediksi berusia tiga tahun,” kata koordinator International Animal Rescue, Indah Winarti.

Satu ekor siamang berkelamin jantan dengan perkiraan usia di bawah satu tahun. Owa belum bisa diidentifikasi karena dalam kondisi lemah.

Menurut Indah, seluruh satwa itu merupakan hewan yang dilindungi oleh UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.(exe/ist)
0 Komentar