Selasa, 01 Maret 2016 17:15 WIB

PPSU dan PHL di Jakarta Dapat BPJS

Editor : Danang Fajar
Laporan : Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com -- Pemprov DKI Jakarta hari ini melakukan kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Kerja sama ini dilakukan agar para Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dan Pekerja Harian Lepas (PHL) bisa mendapatkan fasilitas BPJS.

"Kita juga ingin mereka merasakan ada BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, ini dalam rangka ke depan seluruh penduduk Jakarta saya harapkan memiliki premi asuransi," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai penandatangan kerjasama di Balaikota, Selasa (1/3/2016) sore.

Ahok menjelaskan kebijakan itu bukan tanpa alasan, baginya selama ini pegawai yang meninggal hanya mendapat Rp 10 hingga Rp 20 juta hasil kolektif dari sumbangan pegawai. Namun, setelah diberlakukan kebijakan ini, pegawai yang meninggalkan akan mendapat Rp. 137 juta jika menjadi peserta BPJS.

"Kemarin sudah ada beberapa kejadian petugas PPSU dan PHL yang meninggal dan mendapat Rp 137 juta, ini kita harapkan mereka bisa meninggalkan warisan," ujar Ahok.

Dia juga berharap semua pegawai dimanapun memiliki jaminanan asuransi dan Pemprov DKI akan memberikan bantuan untuk hal itu.

"Duit orang yang sehat bayar untuk yang sakit. duit premi mahal bisa subsidi yang murah, konsepnya seperti itu. Ini enggak potong gaji, gaji sudah kecil. Nanti yang ikut yakni PHL, Satpol PP semua, pokoknya siapapun yang di Jakarta harus punya BPJS. dan saya sudah bilang sama BPJS," tutup Ahok.
0 Komentar