Laporan : Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang berencana melakukan pemeriksaan terhadap pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hororarium tahun 2015 di lingkungan Pemkot sebesar Rp 6 miliar.Kepala Seksi (Kasie) Intel Kejari Tangerang, Eman Sulaeman mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan pada Jumat (4/3/2016) pekan ini. "Rencananya Jumat pukul 10.00 WIB pekan ini akan kami periksa dari pihak eksekutif," ujarnya Kamis (3/3/2016) sore.Sayang eman tak menjelaskan secara rinci bagaimana modus operandi dari korupsi tersebut. Eman hanya mengatakan, jumlah pemeriksaan terhadap pegawai SKPD yang akan dilakukan pihaknya nanti, sesuai tugas dan fungsi mereka di lingkup Pemkot Tangerang."Kalau jumlahnya masih belum tahu, takutnya kalau saya bilang 10 orang, tapi yang datang dua orang, kan jadi salah nanti," jelasnya.Sebagai informasi, pada Selasa (1/3/2016) kemarin, penyidik Tangerang telah memeriksa tiga orang anggota DPRD Kota Tangerang terkait dugaan korupsi tersebut. Ketiga orang tersebut yakni Edy Ham (Demokrat), Apanudin (Gerindra), dan Sugiyanto (PDI P)