Laporan : Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com - Jaksa Agung, HM Prasetyo, akhirnya angkat bicara mengenai kasus yang menjerat mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).Kejaksaan Agung telah mempertimbangkan keputusan ini dari beberapa jajaran kekuasaan negara Indonesia mulai dari Mahkamah Agung, DPR RI, dan Kapolri tentang rencana Jaksa Agung akan mengambil pilihan atas perkara ini."Atas dasar fakta, saya menggunakan Pasal 35 UU tentang kejaksaan indonesia untuk mengambil keputusan. Maka kedua perkara atas nama saudara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinyatakan dikesampingkan dan ditutup," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kamis (3/3/2016) sore.Prasetyo menuturkan, dalam Pasal 35 UU jelas mengatakan bahwa Jaksa Agung mempunyai wewenang untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. 'Kepentingan Umum' yang dimaksud adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas."Mengesampingkan perkara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan pelaksanaan azas oportunitas, yang hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut," jelasnyaLebih lanjut, dia menegaskan, dengan diputuskannya mengesampingkan perkara ini, semua pihak dapat menerima dan memahami. Ia juga mengatakan bahwa kasus ini bukan kriminalisasi."Sesuai dengan berkas yang ada, bukti, dan fakta yang ada, lalu kasus ini juga telah melalui proses penyelidikan, maka dianggap selesai. Artinya bukan kriminalisasi," tukasnya