Rabu, 09 Maret 2016 16:08 WIB

Penangguhan Penahanan Ivan Haz Dikabulkan?

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Tito Karnavian memberi sinyal bahwa penangguhan penahanan Fanny Safriansyah alias Ivan Haz bisa saja terjadi. Itu tergantung keputusan penyidik, apakah perlu atau tidak. Semua tersangka punya peluang untuk diberikan penangguhan penahanannya, termasuk Ivan Haz.

Tapi, hingga kini penyidik belum memutuskan penangguhan penahanan putra mantan Wapres Hamzah Haz tersebut. "Sangat bisa," ujar Kapolda Tito, di Polda Metro Jaya, Rabu (9/3/2016).

Lebih lanjut, Kapolda Tito menjelaskan, bahwa penangguhan penahanan sepenuhnya adalah kewenangan penyidik dalam menilai 3 hal dalam subjektivitas penahanan (kehkawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulang kembali pidananya).

"Tapi kalau nanti penyidik beranggapan ini sudah rawan dan dia susah dihadirkan karena (semisal) penjamin tidak jelas, dan mengulangi pidananya. Kalau keluar digebukin lagi itu pembantu, atau dia akan menghilangkan barang bukti (saksi-akan dipengaruhi), kita tidak tangguhkan," jelas Tito.

Kapolda Tito memaparkan faktor penangguhan penahanan, yaitu subjektif dan objektif. "Faktor obyektifnya, ada dua alat bukti cukup (untuk penahanan), kemudian ada faktor subyektif yaitu kita khawatir ia melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi pidananya," jelas Tito.

Selain itu, salah satu syarat penangguhan penahanan yakni adanya jaminan berupa uang atau orang. "Kita tetap mendasarkan asas praduga tak bersalah. Kalau sepanjang dia belum diproses hukum diputus pengadilan dianggap tidak bersalah," pungkas Kapolda Tito.
0 Komentar