Senin, 14 Maret 2016 14:41 WIB

Ahok : Grab dan Uber Wajib Bayar Pajak

Editor : RB Siregar
Laporan: Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta Grab dan Uber mengikuti aturan. Dia tak menentang Program Aplikasi Transportasi, hanya saja harus wajib membayar pajak.

"Kalau mau usaha di sini ada aturan. Kami tidak menentang program aplikasi. Pelat hitam boleh? Boleh tapi daftarkan dan tempelkan stiker. Boleh yang penting terdaftar bayar pajak mobil rental. Baru adil. Kalau kamu gak ada bayar pajak, semua orang tembak," ujar Ahok, sapaan Basuki Tjahaja Purnama, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (14/3/2016).

Terkait rencana membuat Pergub tentang aplikasi angkutan umum online itu, Ahok mengatakan tidak perlu aturan jelas. "Yang penting harus terdaftar membayar pajak. Saya tidak mungkin menghapus aplikasi, tetapi memang harus diatur terkait pembayaran pajak."

Menurut Ahok, Dishub ada aturannya. "Ga perlu plat kuning, bentuknya rental harian atau jam-jaman. Sekali lagi, kita gak mungkin hapus aplikasi. Misalnya ada whatsApp masa masih mau dibuang, tapi harus memang diatur," kata dia.

Untuk itu, Ahok menambahkan tetap melakukan penertiban dan sistem mobil rental, karena perusahaan tersebut mengklaim sudah membayar pajak, namum sampai sekarang kenyataannya belum bayar pajak.(i)
0 Komentar